Razia Kendaraan Bermotor
Satlantas Polres Bireuen Gelar Razia, Bagi Masker dan Cek Suhu Tubuh Pengemudi
Selain memeriksa kelengkapan kendaraan, petugas juga memeriksa suhu tubuh pengendara sepeda motor maupun pengemudi dan juga membagikan masker.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM - Jajaran Satlantas Polres Bireuen, Sabtu (04/07/2020) kembali menggelar razia di depan Pos Lantas Simpang Arjun, Bireuen melibatkan puluhan personil dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Bireuen AKP Widya Rachmat Jayadi SIK.
Dalam kegiatan razia tersebut bukan saja kelengkapan surat-surat kendaraan yang diperiksa, petugas juga memeriksa suhu tubuh pengendara sepeda motor secara acak maupun pengemudi dan juga membagi masker bagi yang belum ada masker.
Setiap kendaraan yang diberhentikan, petugas langsung memeriksa suhu tubuh dengan alat pengukur suhu tubuh dan menyerahkan masker bagi yang belum ada serta mengingatkan penggunakan masker merupakan anjuran protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Usai menyerahkan masker, petugas baru menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, bila tidak lengkap akan diberikan surat tilang dan banyak juga yang
diperingatkan.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasatlantas AKP Widya Rachmat Jayadi SIK disela-sela kegiatan razia, periksa suhu tubuh mengatakan, pihaknya melaksanakan razia rutin kepolisian dimana kondisi arus lalulintas ramai dan masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
"Sambil pemeriksaan surat-surat kenderaan, pengemudi kita imbau tetap memakai masker, jadi dalam setiap kegiatan kita sisipkan dengan pembagian masker, jika kita dapati ada supir dan penumpang tidak pakai masker, kita beri masker," jelas Kasatlantas.
Ditambahkan, selain memeriksa surat kendaraan petugas juga memeriksa suhu tubuh pengendara, karena dikhawatirkan ada masyarakat yang pergi keluar daerah ada yang kurang sehat, bila suhu tubuhnya tinggi diarahkan untuk segera memeriksa diri ke rumah sakit, sebutnya.
Kasatlantas menambahkan, sasaran razia rutin seluruh kenderaan tidak saja sepeda motor, tetapi juga mobil pribadi, angkutan umum dan angkutan barang diperiksa kelengkapan surat-surat juga sosialisasi pencegaan covid-19.
Menyangkut mobil pikap membawa penumpang, Kasatlantas menjelaskan, mobil pikup memang tidak bisa membawa penumpang atau orang, sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, kendaraan bak terbuka peruntukan untuk angkut barang.
"Jadi kita harapkan supaya masyarakat mengetahui dan tidak salah mengartikan, kami Polisi Lalulintas di Polres Bireuen peduli akan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan," tutur AKP Widya Rachmat Jayadi.
• Petani Nekat Bunuh Diri, Gegara Handphone yang Dibelikannya untuk Sang Putri Tak Sesuai Keinginan
• Seorang Wanita di India Jual Suami ke Pelakor, Karena Gerah Terus-terusan Diselingkuhi
• Kawanan Gajah dari Tangse Mengamuk di Keumala Pidie, 4 Lokasi Kebun Warga Diobrak Abrik
Kasatlantas mengimbau supaya saat berpergian, masyarakat di Bireuen, lebih baik menyewa kendaraan umum plat kuning sudah dilegalkan secara hukum, seperti bis-bis kecil L300, mobil Jumbo dan angkutan umum lainnya.
“Lebih baik naik bis-bis resmi lebih nyaman, aman, kita juga tidak was-was dengan keselamatan, jangan beranggapan murah lebih enak atau ekonomis, jangan. Tetapi kita harus memperhatikan faktor keselamatan juga," ujar Kasatlantas.
KBO Satlantas Polres Bireuen Iptu Hendri Yunan didampingi Kanit Turjawali Bripka Taufikurrahman, usai razia kepada Serambinews.com menjelaskan, hasil penindakan dalam razia tersebut anggota Satlantas mengeluarkan 92 lembar surat tilang dan juga menegur sebanyak 125 pengendara lainnya.
Surat tilang yang dikeluarkan 92 lembar yaitu 38 lembar untuk SIM, 48 lembar untuk STNK dan dua unit kendaraan ikut ditilang.(*)
• Menolak Cinta Seorang Pria, Wanita Ini Ditembak Mati Dua Hari Menjelang Pernikahannya
• DynCorp, Pabrik Tentara Bayaran Pembela yang Bayar, CIA Dibantu, Gembong Narkoba Dilindungi
• Pendaftaran Rekrutmen Prajurit Penerbang TNI 2020 Dibuka, Ini Info Lengkapnya