Desakan Pemindahan TNGL ke Aceh Menguat
Desakan agar Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dipindahkan ke Aceh semakin menguat
BANDA ACEH - Desakan agar Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dipindahkan ke Aceh semakin menguat. Usulan pemindahan ini kembali disuarakan oleh Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, yang kemudian mendapat dukungan dari unsur pimpinan DPRA hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dari unsur pimpinan DPRA, dukungan tersebut disuarakan oleh Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian. "Kami memberi penghargaan atas upaya yang dilakukan oleh saudara TA Khalid, Anggota DPR RI asal Aceh," kata politisi Golkar ini kepada Serambi, Sabtu (4/7/2020).
Ia mengatakan, upaya memindahkan BBTNGL dari Sumatera Utara ke Aceh sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh Pemerintah Aceh lima tahun lalu. Namun hingga kini belum pernah sekalipun direspons oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pria berdarah Gayo itu mengaku sepakat atas usulan pemindahan BBTNGL ke Aceh mengingat 75 persen (867.786 hektare) dari total luas TNGL berada di Aceh, dan hanya sekitar 25 persen (226.903 hektare) berada di kawasan Sumut.
Dukungan yang sama juga disuarakan Pembina Aceh Green Conservation (AGC), Suhaimi Hamid. Ia menilai permintaan TA Khalid memang sangat beralasan karena 75 persen luas TNGL berada di Aceh. “AGC sangat mendukung pemindahan BBTNGL ke Aceh,” ujarnya.
Menurut Suhaimi, keberadaan BBTNGL di Sumatera Utara tidak efektif, sehingga upaya-upaya pengelolaan dan perlindungan yang dilakukan tidak berjalan lancar. Selain itu juga menjadi hambatan bagi pemangku kepentingan di Aceh.
“Jadi sekali lagi kami sampaikan dukungan atas gagasan pemindahan agar BBTNGL berada di Aceh,” pungkas Suhaimi Hamid.
Karena itu, gagasan TA Khalid agar BBTNGL dipindahkan ke Aceh ia harapkan bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak. ACG ia katakan siap berkolaborasi dengan program yang diperjuangkan anggota DPR RI, terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kita sangat konsisten dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sehingga kita siap berkolaborasi dengan semua pihak,” imbuh Suhaimi Hamid.
Sebelumnya, dalam RDP virtual Komisi IV DPR RI dengan Sekjen KLHK, Senin, (29/6/2020), Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ir H TA Khalid MM meminta pengendalian BBTNGL dapat dipindahkan ke Aceh.
"Kita pahami bersama luas kawasan TNGL 867.786 Ha atau 75 persen letaknya di Aceh. Sedangkan yang masuk ke Sumut 226.903 Ha atau 25 persen dari luas TNGL. Jadi kenapa sampai hari ini pusat pengendalian Gunung Leuser masih di Sumut? Mohon penjelasan dan perhatian bapak Sekjen agar TNGL terkendali di Aceh," tanya TA Khalid.
Selain itu, Ketua DPD Gerindra Aceh ini juga mengingatkan perubahan Undang-undang No 41 tentang Kehutanan agar memperhatikan lex specialis Aceh. Sehingga perubahan UU yang dilakukan tidak terbentur dengan UU lainnya yang menyebabkan konflik regulasi di Aceh.
"Menyangkut Perubahan UU No 41 tentang Kehutanan, Saya ingin mengingatkan bahwa Aceh memiliki sebuah UU atau lex specialis, yaitu UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Maka oleh karena itu menyangkut perubahan UU Kehutanan No 41, saya minta bapak Sekjen, Ibu Menteri dan seluruh jajaran agar memperhatikan lex specialis Aceh, sehingga tidak terjadi konflik regulasi antara UU lex specialis Aceh dengan UU Nasional," tambah TA Khalid lagi.(mas)