Viral Medsos
Selain Buat Surat Pernyataan Minta Maaf, 3 Emak-emak yang Main TikTok di Jembatan Juga Didenda
Tiga wanita yang sempat viral beberapa hari yang lalu melalui video TikToknya di jembatan Suramadu kini telah memenuhi panggilan polisi.
SERAMBINEWS.COM - Tiga wanita yang sempat viral beberapa hari yang lalu melalui video TikToknya di jembatan Suramadu kini telah memenuhi panggilan polisi.
Tiga wanita yang mengenakan baju kuning itu berinisial LR, HR, dan SS, dan mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Sabtu (4/7/2020) siang.
Ketiga wanita ternyata berasal dari Tambak Gringsing Surabaya.
Pihak kepolisian meminta mereka untuk membuat surat permintaan maaf atas perbuatanya yang membahayakan.
Selain itu, mereka juga dikenakan tilang dan denda sebesar RP 500.000 karena melanggar peraturan lalu lintas.
"Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu. Dendanya Rp 500.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum saat dikonfirmasi.
Denda tersebut sesuai yang tertera dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Lalu Lintas.
Ganis mengatakan, petugas akan meningkatkan patroli di Jembatan Suramadu agar tidak terjadi lagi hal serupa.
"Di Jembatan Suramadu memang ada rambu larangan berhenti karena rata-rata kendaraan yang melaju kecepatannya sangat tinggi dan sangat berbahaya sekali jika ada yang berhenti," ucap Ganis.
Sebelumnya viral di media sosial video tiga wanita bermain TikTok di Jembatan Suramadu, Kamis (2/7/2020).
Mengenakan pakaian serba kuning, ketiga wanita tersebut menari sambil diiringi lagu India di ruas jalan Jembatan Suramadu.
Video itu diketahui milik akun TikTok @naylaraisa2003 yang diunggah dua hari lalu.
Video tersebut direspons lebih dari 18.000 kali dan menuai 3.870 komentar.
Salah satu akun Twitter yang mengunggahnya yaitu @hesti_rya.
"Rek Ibukmu Kongkonen Muleh Timbang Disrempet Truk Dek Kono Iku" (rek ibumu suruh pulang, dari pada ditabrak truk di sana)."