Sabtu, 23 Mei 2026

Kakek Cabuli Bocah

Kasus Kakek Cabuli Bocah, Penyidik Minta Keterangan Saksi Ahli

Tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil yang merupakan anak salah seorang dari tetangganya.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Seorang pria lanjut usia (baju tahanan), ditahan di Mapolres Bireuen karena tersangkut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM - Kasus kakek M Ys bin P (64) yang mencabuli seorang bocah masih berusia 12 tahun yang ditangkap pada 18 Juni lalu masih diperiksa tim penyidik Polres Bireuen

Sejak kakek tersebut ditangkap, tim penyidik Polres Bireuen sudah memintai keterangan  dari lima orang mulai dari orang tua korban, korban dan lainnya. Kakek tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam dalam sel.

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK didampingi Kanit PPA Bripka Eka Satria kepada Serambinews.com, Senin (06/07/2020) mengatakan, tim penyidik akan memintai keterangan saksi ahli.

Tujuan keterangan dari saksi ahli dari  rumah sakit  untuk melengkapi berkas perkara tersebut untuk diajukan ke Jaksa penuntut umum di Kejari Bireuen.

"Berkas belum langkah, tim.penyidik  sedang melengkapi keterangan dari saksi ahli, " ujar Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK.

Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil yang merupakan anak salah seorang dari tetangganya. 

Disebutkan, kasus pencabulan tersangka akan dijerat  dengan  pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 1 tahun 2016  tentang.perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak menjadi UU.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial M Ys bin P (64) warga salah
satu kecamatan di Bireuen ditangkap aparat penegak hukum sekitar pukul 19.30 WIB,  18 Juni lalu di salah satu warung kopi dekat rumahnya, saat penangkapan tanpa perlawanan, kakek tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Bireuen.

Ditangkapnya kakek tersebut  untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil masih berusia 12 tahun.(*)

Sudah Periksa 5 Saksi, Polisi Akan Segera Umumkan Hasil Uji Forensik Terkait Ledakan di Menteng

Fakta Baru Driver Ojek Online Ditendang hingga Terjungkal, Pelaku Sempat Ancam Tembak Korban

Ini Niat dan Doa Sholat Dhuha di Pagi Hari, Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya

Simak, Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan, Ternyata Bisa Atasi Penyakit Stroke

Terkenang Masa Lalu, Siti Badriah Ingat Pernah Diusir Satpam karena Mobilnya Tak Mewah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved