Ajukan PK

Merasa Dikambinghitamkan, Terpidana Narkotika Ajukan PK ke PN Kualasimpang

Husni memastikan penangkapan ini penuh kejanggalan. Selain tidak ditemukan barang bukti, surat tugas yang dibawa petugas tersebut dinilainya layak di

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Husni Thamrin Tanjung saat menunjukan surat permohonan PK ke PN Kualasimpang, Senin (6/7/2020). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Syarifuddin alias Wak Din (47) terpidana penjara 15 tahun kasus narkotika mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang.

Permohonan PK ini sudah didaftarkan Wak Din melalui kuasa hukumnya Husni Thamrin Tanjung dan Shelvi Noviani melalui Panitera PN Kualasimpang, Amiruddin pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Husni menjelaskan PK ini terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 9 Januari 2020 Nomor 369/PID/2019/PT BNA Jo Putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 7 November 2019 Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN Ksp yang menjatuhi hukuman terhadap kliennya 15 tahun penjara.

“Kami keberatan dengan putusan ini karena dari tujuh pelaku yang ditangkap, hanya dua yang dilanjutkan ke persidangan,” kata Husni, Senin (6/7/2020).

Kasus ini berawal dari penagkapan M Alfianda di perairan Aceh Tamiang dengan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu atau lebih kurang 10 kilogram pada 23 Februari 2019.

VIDEO - Viral! Model Cantik Ini Cuma Minta Sandal Jepit untuk Mahar Nikah

Tiba di Bekasi, Pemain Timnas U-16 Indonesia Jalani Rapid Test

Harga Telur di Abdya Rp 45.000/Papan

Sehari kemudian giliran Syarifuddin ditangkap polisi dari kediamannya di Kampung Alue Ie Puteh, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang.

Husni memastikan penangkapan ini penuh kejanggalan. Selain tidak ditemukan barang bukti, surat tugas yang dibawa petugas tersebut dinilainya layak dipertanyakan.

“Mereka diketahui anggota di Polsek, namun dalam penangkapan itu justru membawa surat tugas Polres Langsa. Anehnya belakangan kedua oknum itu turut ditahan bersama klien kami di Polres Langsa,” beber Husni.

Kedua oknum tersebut, AA dan RH dipastikan Husni sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, Leli Safitri, Muksal Mina alias Ateng, M Alfianda, Daud dan Wak Din.

“Tapi dari tujuh tersangka itu hanya dua dijadikan terdakwa, yakni klien kami Wak Din dan satu lagi Leli Safitri. Jelas klien kami dikambinghitamkan dalam kasus ini karena yang punya barang bukti justru tidak dihukum,” ungkapnya.

Dalam kasus ini Husni turut mempersoalkan surat laporan polisi yang dikeluarkan Polda Aceh berubah menjadi tanggal 1 Maret 2019.

Padahal sebelumnya Polres Langsa telah mengeluarkan surat yang sama tertanggal 24 Februari 2019.

"Karena dalam satu perkara tidak mungkin ada dua laporan polisi, jadi kami anggap hukum formilnya saja sudah cacat, maka putusannya cacat juga,” kata Husni.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved