Karaoke di Kafe
Sediakan Layanan Karaoke, Lima Kafe di Aceh Tamiang Didatangi Satpol PP/WH
Penertiban ini buntut dari protes warga kepada petugas atas pertunjukan karaoke yang berlangsung hingga larut malam.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satpol PP/WH Aceh Tamiang menghentikan pertunjukan karaoke yang disajikan lima kafe di Kampung Sukaramai I, Seruway, Aceh Tamiang, Minggu (5/7/2020) malam.
Penertiban ini buntut dari protes warga kepada petugas atas pertunjukan karaoke yang berlangsung hingga larut malam.
“Warga melaporkan keberadaan karaoke ini kepada kami, mereka terusik dengan aktivitas karaokenya berlangsung hingga malam,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, Senin (6/7/2020).
Dalam penyisiran di lokasi, Syahrir mengungkapkan pihaknya menemukan lima kafe yang menyediakan layanan karaoke.
Padahal kehadiran petugas ketika itu terbilang sudah larut, yakni menjelang pukul 22.00 WIB.
Menurut Syahrir, aktivitas karaoke pada pukul 10 malam sudah tidak dibenarkan karena bertentangan dengan surat edaran Bupati Nomor180/5320 tanggal 10 September 2019 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
Dalam surat edaran itu dijelaskan izin operasional karaoke dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.
• Lazismu Lhokseumawe Targetkan Daging Kurban 1.000 Kantong untuk Dibagikan ke Masyarakat
• 8 Destinasi Wisata Aceh Masuk Nominasi API Award
• Komisi D Akan Panggil Kadis Kesehatan
“Poin 1 huruf C dijelaskan bagi masyarakat umum, pemilik kafe, restoran, rumah makan, hotel dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa izin dari yang berwewenang," ucap Syahrir.
Untuk memberikan efek jera, seluruh pengelola karaoke itu diamankan petugas untuk diberikan sanksi pembinaan.
Selain itu petugas terus memberikan sosialisasi kepada pengelola kafe lainnya agar mematuhi surat edaran bila ingin menyediakan karaoke dengan menempel surat edaran di masing-masng kafe.
“Bila nanti ditemukan pelanggaran di tempat yang sama, maka akan dilakukan tindakan yang lebih tegas,” ujarnya.(*)