Berita Nasional

Simsalabim, Buronan Djoko Tjandra Buat e-KTP Setengah Jam di Kantor Kelurahan

Menurut Haris, pihaknya meloloskan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra karena yang bersangkutan baru pertama kali mengajukan permohonan dan tak masuk DPO.

kpk.go.id
Daftar Nama 4 Orang yang Jadi Buronan KPK, Harun Masiku hingga Nurhadi 

"Nanti kami panggil lurahnya, terutama lurah di Grogol, itu nanti bisa kita tanyain nanti sejauh mana yang bersangkutan buat KTP dengan sangat gampang ini kan baru informasi kemarin," kata Sahroni.

"30 menit yang saya tahu, makanya agak sedikit rancu," imbuhnya.
Sahroni menduga ada oknum yang tengah mencoba menyelamatkan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia hingga tidak terdeteksi penegak hukum.

Djoko Tjandra merupakan Direktur PT Era Giat Prima. Ia mengikat perjanjian pengalihan/cessie tagihan dengan PT Bank Bali pada 11 Januari 1999.

Saat itu, Bank Bali menjadi bank penyalur mengalihkan tagihan sekitar Rp798 miliar terhadap PT BDNI.

Djoko Tjandra bersama sejumlah koleganya melawan hukum dengan mempercepat proses pencairan dana piutang Bank Bali di luar prosedur dan menyimpang dari surat keputusan bersama Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tertanggal 6 Maret 1998.
Negara rugi sekitar Rp904 miliar akibat pencairan tagihan tanpa prosedur jelas dari BPPN ke Bank Bali.

Dana cair itu di antaranya mengalir ke Djoko Tjandra berkisar Rp546 miliar dengan dalih kompensasi pengalihan tagihan dari Bank Bali.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan hampir setahun hingga Agustus 2000.

Namun, dari persidangan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memutus dia bebas.
Setahun kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi tapi hakim menolaknya.
Delapan tahun kemudian, Kejagung mengajukan PK ke MA dan dikabulkan pada 9 Juni 2009.
MA memvonis Djoko Tjandra bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp15 juta. Selain itu, dia diwajibkan mengganti kerugian negara Rp546.466.166.369.

Namun, sehari sebelum hakim mengeluarkan putusan PK, rupanya Djoko Tjandra telah meninggalkan Indonesia ke Papua Nugini.
Dalam pelariannya atau masih pada bulan yang sama, Djoko Tjandra bisa mengajukan PK kembali atas putusan PK dari MA. Lagi, MA menolak PK itu.

Surat Klinik di Malaysia

Djoko Tjadra dengan modal e-KTP baru sudah mengajukan PK ke MA dan persidangannya digelar di PN Jakarta Selatan.

Namun, dua kali agenda sidang digelar, Djoko Tjandra tak menampakkan batang hidungnya ke ruang sidang, termasuk persidangan Senin kemarin.

Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma menyebut kliennya tidak bisa hadir karena sakit. Alasan itu pun disertai dengan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Sidang pun kembali ditunda dan diagendakan kembali digelar pada 20 Juli 2020.
Lantas, majelis hakim meminta Djoko Tjuandra selaku pemoohn untuk hadir dalam persidangan berikutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved