200.000 Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumah, Ini Penjelasan Kemenkeu
Sebanyak 200.000 pensiunan PNS tidak bisa mencairkan uang tabungannya. Padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.
SERAMBINEWS.COM - Uang tabungan pensiunan PNS diketahui tidak bisa cair.
Sebelumnya terdapat perubahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) menjadi BP Tapera.
Sebanyak 200.000 pensiunan PNS tidak bisa mencairkan uang tabungannya.
Padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengaku banyak pensiunan PNS yang telah menanyakan dana milik mereka.
"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia ke Kontan.co.id, Senin (29/6/2020) lalu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menjelaskan saat ini para pensiunan belum bisa menarik tabungannya lantaran masih ada peralihan dana dari Bapertarum ke BP Tapera.
• VIDEO - Viral Pria ini Tweet Ikan yang Memiliki Bibir Seksi, Warganet: Seksi Betul
• Kakak Perkosa Adik Kandung Hingga Hamil, Berbisik sebelum Beraksi: Kalau Saudara Tidak Hamil
• Tergiur Kemolekan Tubuh, Kakak Perkosa Adik Kandung hingga Hamil, Kini Keguguran
"Jumlahnya akan dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Kementerian PUPR," jelas Andin kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Andin menjelaskan nantinya dana tersebut sesuai dengan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Tapera akan dialihkan ke BP Tapera.
Dana tersebut juga akan dikembalikan kepada PNS aktif sebagai saldo awal simpanan peserta di Tapera.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa bersalaman dengan pegawai negeri sipil (PNS) saat halal bihalal seusai apel di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (3/7/2017). Halal bihalal yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dilakukan bertepatan hari pertama masuk kerja seusai libur dan cuti bersama Lebaran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
• Cara Kredit Mobil dan Motor Bebas Riba, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
• Seorang Pria Tega Cabuli Anak Yatim Piatu Usia 5 Tahun, Video Pengakuan Korban Sempat Viral
Sementara untuk pensiunan atau ahli warisnya akan dikembalikan oleh BP Tapera.
"Para pensiunan belum bisa menarik dananya karena Bapertarum yang seharusnya mengembalikan telah dilikuidasi tahun 2018, selanjutnya para pensiunan yang akan menarik dananya dilakukan melalui BP Tapera," jelas dia.
Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro telah mendata terdapat 317 ribu PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan dananya masih ada tetapi mereka tidak mengambil.
"Ini kami data ada sekitar 317 ribu PNS, kami akan kasih ke ahli warisnya nanti dana tersebut, kami tidak akan menghilangkan hak para PNS," ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/apel-pns-setelah-libur-idul-fitri-1441-hijriah.jpg)