Berita Aceh Utara

Ini Cara Membedakan Pupuk Urea Bersubsidi dan Non Subsidi yang Diproduksi PIM

“Kita memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok. Dimana untuk pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For: Serambinews.com
Manajer Humas Pupuk Iskandar Muda (PIM), Nasrun. 

“Kami sebagai produsen pupuk akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV,” kata Nasrun.  

Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kedua aturan tersebut  dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," katanya. (*)

Korea Utara Hukum Tawanan Perang Kerja Paksa, Pengadilan Korsel Denda Kim Jong Un Rp 505,2 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved