Berita Subulussalam
Pemko Subulussalam Gratiskan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Begini Caranya
Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE telah merespon persoalan tarif pemeriksaan rapid test antibodi di daerah ini...
Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
Kebijakan pemeriksaan rapid test antibodi gratis juga dilakukan dalam rangka penelusuran (Tracking) terhadap warga Subulussalam oleh Dinas Kesehatan setempat.
Sementara itu RSUD Subulussalam juga memungut biaya pemeriksaan rapid test manakala tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disepakati. Namun untuk biaya disesuaikan dengan Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020.
• Tim Medis Gugus Tugas Covid-19 Lakukan Swab Terhadap 25 Warga Bireuen
• Lezatnya Mie Udeueng Wat Khas Meunasah Geudong, Kuliner Aceh Perpaduan Cina dan India
Adapun pemeriksaan rapid test antibodi yang berbayat kepada warga yang berasal dari luar daerah dengan kepentingan pribadi ke Kota Subulussalam. Kemudian. Pelaku bisnis yang keluar/masuk Kota Subulussalam.
Selanjutnya bagi warga Kota Subulussalam yang melakukan perjalanan ke luar daerah lebih dari satu kali maka rapid test yang keduanya dipungut biaya.
“Jadi, jika ada warga yang keluar masuk Subulussalam untuk rapid test selanjutnya berbayar tapi sesuai dengan surat edaran menteri kesehatan,” ujar Satria
Satria menambahkan, penerapan syarat berupa surat keterangan atau kartu pelajar, santri dan mahasiswa maupun surat kepala desa untuk melengkapi administrasi pemakaian alat rapid test.
Sehingga, kata Satria pihaknya dapat mempertanggungjawabkan kemana saja pemakaian rapid test terkait atau sasarannya.
Sebelumnya diberitakan sebelumnya, anggota DPRK Subulussalam, Karlinus mempertanyakan biaya pengurusan surat keterangan sehat bebas covid-19 melalui rapid test di daerah ini.
“Saya mendapat banyak laporan masyarakat soal surat keterangan bebas covid-19 melalui rapid test, terlalu mahal dan seharusnya untuk warga Subulussalam digratiskan,” kata Karlinus kepada Serambinews.com Senin (6/7/2020).
Menurut Karlinus, informasi yang dia dapat dari sejumlah laporan masyarakat biaya pemeriksaan rapid test untuk mendapatkan surat keterangan sehat atau bebas covid mencapai Rp 450.000,-.
• Tim Medis Gugus Tugas Covid-19 Lakukan Swab Terhadap 25 Warga Bireuen
Jumlah tersebut menurut Karlinus sangat kemahalan. Malah menurut Karlinus seharusnya khusus untuk warga Subulussalam tidak dikenakan biaya.
Dikatakan, salah seorang warga yang hendak mengantar anaknya kuliah melaporkan urung mengurus rapid test di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam karena mahalnya biaya terkait
“Kemarin ada warga kita anaknya mau kuliah terus mau ambil surat bebas covid-19 melalui hasil rapid test tapi batal karena kemahalan,” ujar Karlinus
Laporan warga yang mengeluhkan biaya rapid test atau surat sehat covid-19 di RSUD Kota Subulussalam cukup banyak dia terima.
Apalagi saat ini, kata Karlinus, ada banyak warga yang harus mengurus rapid test sehubungan anak-anak mau masuk sekolah atau pesantren ke luar daerah.