Yusril Ihza Mahendra: Putusan MA soal Pilpres 2019 Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf

"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS IMAGES
Yusril Ihza Mahendra 

"Karena itu, kalau paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tata negara adalah Pilpres dilakukan hanya 1 kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya," ucap Yusril.

Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari juga menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan Pilpres tak berpengaruh pada keabsahan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019.

Hasyim memastikan bahwa hasil Pilpres 2019 tetap sah.

"Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Menurut Hasyim, putusan itu tidak berpengaruh pada hasil Pilpres karena asas hukum dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut.

Perkara pengujian PKPU itu diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019.

Sedangkan peristiwa hukum penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019.

"Karena putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," ujar Hasyim.

Selain itu, menurut Hasyim, Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah membuat putusan terkait Pilpres yang hanya diikuti 2 paslon.

Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 50 Tahun 2014.

Dalam putusannya, kata Hasyim, MK pada pokoknya menyebut bahwa Pilpres yang hanya diikuti oleh 2 paslon tidak perlu putaran kedua.

Aturan itu berlaku mengikat untuk semua pihak.

"Dalam UU 7/2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tentang Pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh 2 paslon tidak perlu putaran kedua, namun tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya 2 paslon tidak perlu putaran kedua," terang Hasyim.

Hasyim pun menegaskan bahwa hasil Pilpres 2019 tetap sah dan konstitusional karena formula pemilihannya sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945.

" Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau electoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved