Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat
KIP Aceh akan Surati DPRK Aceh Tenggara, Usulkan 2 Nama Ganti Ketua & Anggota KIP yang Dipecat DKPP
Surat tersebut untuk mengusulkan dua nama guna menggantikan Hasrunsyah Putra dan Prasetya Andhika Syah Putra.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Tetapi akhirnya terungkap termasuk terungkap dalam persidangan, usia teradu saat itu belum 30 tahun karena tanggal kelahirannya sesuai nomor NIK KTP yang benar bahwa ya g bersangkutan ketika itu baru berusia 27 tahun.
Tepatnya kelahiran 22 Agustus 1991. Hal ini terlihat dari nomor NIK KTP yang bersangkutan, yaitu 1102082208910001.
Sebelumnya atau Rabu (24/6/2020), DKPP-RI juga telah memberhentikan Hasrunsyah Putra, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (*)
Berita Terkait