Pesta Sabu

Ada Pesta Sabu, Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Ringkus Pemilik hingga Pengedar Barang Haram Itu

pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang haram itu disembunyikan tersangka KS di bawah tumpukan batu...

Penulis: Misran Asri | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tiga dari lima tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu yang ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menunjukkan barang bukti sabu-sabu, Jumat (10/7/2020). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap pemilik dan pengedar sabu di Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Selasa (7/7/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga setempat.

Petugas yang mendapat informasi itu langsung menelusuri kebenaran laporan tersebut. “Keempat tersangka kami tangkap sedang pesta sabu di sebuah rumah dalam Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Aceh,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Pidie ini.

Ia menerangkan keempat tersangka tersebut berinisial MN (37) asal Banda Aceh. Lalu KS (24) warga Aceh Tamiang, serta DA (27) dan DS (25) asal Sumatera Utara.

“Untuk barang bukti kami amankan 8 paket sabu-sabu serta alat isap,” sebut AKP Raja Harahap.

Mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur dan Aceh Besar ini menerangkan 8 paket sabu-sabu tersebut memiliki berat bruto 1,29 gram sisa dari 13 paket sabu yang diterima dari tersangka MN, dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain.

“Untuk lima paket sabu-sabu lainnya sudah dijual kepada orang lain,” kata AKP Raja Harahap.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini menerangkan pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang haram itu disembunyikan tersangka KS di bawah tumpukan batu gunung di halaman rumahnya.

Sementara barang bukti berupa satu buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman ditemukan berada di bawah kolong tempat tidur dalam kamarnya.

“Waktu kami tangkap pengedar MN, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 0,47 gram dan uang tunai sebesar 270 ribu rupiah,” ungkap Raja Harahap.

Menurutnya  dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli pada AMI seharga Rp 1,5 juta di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar. Kini bandar sabu berinisial AMI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta. 

Selanjutnya, ungkap AKP Raja Harahap, hasil pemeriksaan terhadap tersangka MN, petugas kembali mengamankan tersangka MT (35), warga Banda Aceh disebuah rumah di Gampong Peuniti.

Tersangka MT ditangkap karena ikut menyimpan ganja kering milik tersangka MN di rumahnya tanpa melaporkan hal tersebut ke petugas keamanan.

Selain ganja kering tersebut, petuga juga ikut mengamankan botol mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat isap sabu.

Selain itu, lanjut AKP Raja Harahap, personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh juga menciduk warga Lamblang Manyang, berinisial SU (37) atas kepemilikan dua bungkus sabu seberat 200 gram dalam celana dalam miliknya, Kamis (9/7/2020).

“Tersangka SU diamankan saat sedang berada dalam mobil minibus BL 7374 JH yang ditumpanginya. Pada saat penangkapan tersangka menyimpan sabu-sabu dalam celana dalam yang dikenakan pada saat itu,” kata Kasat Narkoba Polresta ini.

Raja Harahap mengatakan, SU memperoleh jenis 200 gram sabu-sabu tersebut dari CM, di kawasan Idi Rayeuk seharga Rp 90 juta. Namun SU memberi uang muka sebesar Rp 25 juta serta memiliki sisa utang pada CM Sebesar Rp 65 juta.

“Tersangka SU janji akan membayar sisanya setelah semua barang haram itu terjual,” pungkas AKP Raja Harahap.

Kini seluruh tersangka mendekam di Polresta Banda Aceh. Kempat tersangka yang ditangkap sebelumnya dalam pesta sabu dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sementara itu, SU dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved