Luar Negeri
Dua Warga Indonesia Terlibat Judi Sabung Ayam di Malaysia Didenda RM 20.000
Sebanyak 28 pria termasuk dua orang warga Indonesia didenda RM 20,000 di Pengadilan Kemaman, Chukai, Terengganu, Malaysia.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 28 pria termasuk dua orang warga Indonesia didenda RM 20,000 di Pengadilan Kemaman, Chukai, Terengganu, Malaysia.
Mereka kedapatan sedang melakukan sabung ayam atau judi ayam dan mengakui kesalahannya di muka pengadilan.
Melansir dari Berita Harian (10/7/2020) Hakim Azman Mustapha memberikan keputusan setelah semua yang terlibat berusia dari 20 hingga 57 tahun mengakui kesalahannya di muka pengadilan.
Para pelaku judi ayam dinyatakan bersalah atas tuduhan berdasarkan Bagian 32 (1) (a) dan Bagian 32 (2) (a) UU Kesejahteraan Hewan 2015 (UU 772) dan membaca bersama dengan Bagian 34 Hukum pidana.
Empat pria yang terjerat berusia 33 hingga 56 tahun dinyatakan telah melakukan bersama-sama membuat perjudian ayam di pondok di Jalan Ibok, Air Jerneh, Kemaman, Malaysia.
Sementara 24 pria lain berusia 20 sampai 57 tahun didakwa telah meramaikan judi ayam dengan hadir di lokasi.
• VIRAL Video Wanita Lempar Al-Quran Sambil Marah dan Ancam Robek, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
• Warga Lampung yang Membeku di Lemari Pendingin Kapal Cina Diduga Dianiaya
• Rektor Unsyiah Apresiasi Kiprah Aminullah Basmi Rentenir
Semua pria yang tertangkap harus membayar dengan senilai RM 20,000 atau dipenjara tidak lebih dari tiga tahun jika terbukti bersalah.
Azman menjatuhkan hukuman berupa denda atau akan dipenjara selama 6 bulan jika tidak bisa memberikan uang denda terhadap 4 orang yang terbukti melakukan perjudian ayam.
Selain itu 24 orang lainnya juga didenda sebanyak RM 20.000 atau penjara lima bulan bila tidak sanggup membayar denda, termasuk warga Indonesia.
Tuntunan dilakukan oleh petugas penuntut Veterinar Terengganu, Veterinar Terengganu, sementara para pelaku diwakili oleh pengacara.
Sebelumnya sempat diberitakan polisi menahan 28 pria setelah kedapatan sedang melakukan judi ayam di Jalan Ibok Ayer Jernih, Malaysia.
Sementara para keluarga tersangka berkumpul di halaman pengadilan, ada diantaranya menangis sampai pingsan karena mendengar hukuman yang diterima familinya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• WNA Perancis Predator Seks Cabuli Ratusan Anak Jalanan, Tak Segan Siksa Korban Jika Menolak
• Fakta Ibu Mengamuk saat Pernikahan Anaknya, Begini Penjelasan Kades
• Jasad Guru SD Ditemukan di Ember, Dibunuh Tetangga, Pelaku Sering Intip Korban, Kecanduan Film Porno
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kedapatan-judi-ayam-warga-indonesia-didenda-rm-20000-di-malaysia.jpg)