Berita Pidie
Kejari Pidie Terima Pelimpahan Kasus 14,5 Ton BBM dari Polda Aceh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie terima 14,5 ton BB bahan bakar minyak jenis premium yang dilimpahkan Kejati Aceh, Jumat (10/6/2020).Untuk diketah...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menerima 14,5 ton barang bukti (BB) bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang dilimpahkan Kejati Aceh, Jumat (10/6/2020).
Untuk diketahui, BB tersebut hasil penangkapan Polda Aceh pada 20 Desember 2019 dan 28 April 2020 di dua lokasi di Kabupaten Pidie.
Adalah di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur dan di Teureubue, Kecamatan Mutiara.
" Kita telah menerima perkara dari Kejati Aceh dengan BB 14.500 liter BBM jenis premium bersama dua tersangka berinisial MY (29) dan IK (24)," Kajari Pidie, Efendi SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (10/7/2020).
Ia menyebutkan, lelaki MY dan IK sama-sama warga Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur.
Namun, MY menjual bensin bersubsidi di Gampong Karieng dengan jumlah BB disita polisi 12 ribu liter premium.
Sementara IK menjual premium di Teureubue, Kecamatan Mutiara. Polisi menyita BB dari IK 2.500 liter premium.
" MY kita tahan karena ancaman penjara maksimal di atas lima tahun penjara. Adapun IK tidak ditahan karena ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara," jelasnya.
Menurutnya, tindakan kedua tersangka telah melanggar Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(*)
• Tahun Ini, Pengangguran di Indonesia Diprediksi Bertambah 9 Juta Orang
• Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2020, Balapan Pembuka Dimulai Rabu 15 Juli
• Efriza Yuniar Ibu Guru SD Ternyata Diperkosa dan Dibunuh Mantan Muridnya, Pelaku Mengaku Dendam