Polda Limpahkan 5 Tersangka dan 7 Beko, Kasus Tambang Emas Ilegal di Sungai Mas
Berkas kasus penangkapan 5 tersangka pelaku tambang emas ilegal beserta 7 unit alat berat jenis excavator (beko)
MEULABOH - Berkas kasus penangkapan 5 tersangka pelaku tambang emas ilegal beserta 7 unit alat berat jenis excavator (beko) di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat oleh Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan berkas kasus itu ke Kejari Aceh Barat lantaran lokasi kejadiannya terjadi di daerah tersebut.
“Benar kasus tambang emas ilegal yang ditangkap oleh pihak Polda Aceh, beberapa waktu lalu, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, masing-masing 7 unit alat berat bersama 5 orang tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, S Muh Rukhsal M Assegaf, melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri menjawab Serambi, Kamis (9/7/2020).
Terkait berkas pelimpahan kasus tambang emas ilegal itu, Kajari menyatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan identitas pelaku secara detail. Namun begitu, diakui dia, saat ini kelima tersangka bersama 7 unit beko sebagai barang bukti telah diserahkan oleh Polda Aceh ke Kejari Aceh Barat untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, tim Reskrimsus Polda Aceh mengamankan 7 unit alat berat berupa beko di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat pada Kamis (5/3/2020). Dalam penangkapan yang ikut di-backup jajaran Polres Aceh Barat itu, tim Polda menyita sejumlah barang bukti di lokasi untuk kemudian diboyong ke Mapolda Aceh. Disebutkan, sejumlah alat berat tersebut diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk menggali tanah dan pasir di lokasi tambang emas ilegal. Menurut warga, tanah dan pasir tersebut berpotensi mengandung emas, sehingga dilakukan pengerukan yang kemudian disaring dalam proses untuk mendapatkan emas.(c45)