Berita Banda Aceh

YSL Aceh Dukung Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Dipindah ke Aceh

Lebih dari itu, Budi Ardiansyah mengatakan YSL Aceh memandang pengelolaan TNGL harus dilakukan langsung oleh Pemerintah Aceh.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Direktur Yayasan Seuramoe Lestari (YSL) Aceh, Budi Ardiansyah SE 

Lebih dari itu, Budi Ardiansyah mengatakan YSL Aceh memandang pengelolaan TNGL harus dilakukan langsung oleh Pemerintah Aceh.
 

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Seuramoe Lestari (YSL) Aceh, mendukung Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dipindah ke Aceh. 

Direktur Yayasan Seuramoe Lestari (YSL) Aceh, Budi Ardiansyah SE, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (9/7/2020). 

Ia menanggapi sudah disetujuinya hal ini oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Pemindahan tersebut sebelumnya diusulkan oleh tiga wakil rakyat Aceh di Komisi IV TA Khalid (Gerindra), Muslim SHI (Partai Demokrat), dan M Salim Fakhry (Partai Golkar).

Lebih dari itu, Budi Ardiansyah mengatakan YSL Aceh memandang pengelolaan TNGL harus dilakukan langsung oleh Pemerintah Aceh.

Seorang Ibu Mengamuk dan Hentikan Acara Akad Nikah Anaknya, Diduga Marah Tak Diberitahu Calon Mantu

Arab Saudi Catat 2.100 Kematian Akibat Virus Corona

Tepis Rumor ke Persiraja, Pemain Asal Bireuen TM Ichsan Tetap Setia Bersama Bhayangkara FC

Tiga wakil rakyat Aceh di Komisi IV DPR RI, TA Khalid, M Salim Fakhry dan Muslim SHI saat menyerahkan dokumen usulan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Rabu (8/7/2020).
Tiga wakil rakyat Aceh di Komisi IV DPR RI, TA Khalid, M Salim Fakhry dan Muslim SHI saat menyerahkan dokumen usulan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Rabu (8/7/2020). (For Serambinews.com)

Menurutnya hal ini didukung oleh kekhususan Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus. 

Artinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 Pasal 149 dan 150.

Namun, YSL mengusulkan agar Qanun Kehutanan Aceh Nomor 7 tahun 2016 harus direvisi.

"Karena dalam qanun itu masih memberi kesempatan kepada pemerintah pusat mengelola hutan di Aceh," kata Budi Ardiansyah. 

Lebih detail, ia menjelaskan dalam Pasal 18 Qanun Nomor 7 Tahun 2016. 

Isinya bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengelola, melindungi, memelihara, dan melestarikan kawasan lindung, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Hal sama disampaikan Ketua Forum LSM Aceh, Sudirman. 

Ia mendukung pemindahan kantor Administrasi BBTNGL dari Sumatera Utara ke Aceh, dan jangka panjang akan mengambil pengalihan pengelolaan TNGL.

"UU Pemerintah Aceh sebenarnya sudah memberi kesempatan kepada Aceh untuk mengelola hutan secara mandiri.

Namun kenapa Qanun Aceh malah tidak menyahutinya dengan baik," ujarnya mempertanyakan. 

Pentingkah Melakukan Balancing Ketika Mengganti Ban? Simak Penjelasan Ini

Sudah disetujui Menteri LHK

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, langsung menyetujui pemindahan KBBTNGL dari Medan ke Aceh.

Respon cepat Menteri LHK, Siti Nurbaya disampaikan saat memberi tanggapan akhir tentang kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

“Saya akan segera menetapkan keputusan tentang Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser di Banda Aceh.

Nanti  pelaksanaannya diselaraskan dengan keputusan tentang organisasi Kementerian LHK karena dia satu paket tentang organisasi,” ujar Menteri Siti Nurbaya.

Dalam rapat kerja tersebut, salah satu poin kesimpulan adalah merekomendasikan pemindahan Kantor BBTNGL dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Aceh.

 Pemindahan tersebut sebelumnya diusulkan oleh tiga wakil rakyat Aceh di Komisi IV TA Khalid (Gerindra), Muslim SHI (Partai Demokrat), dan M Salim Fakhry (Partai Golkar).

Menteri Siti Nurbaya rupanya langsung memberi tanggapan dan langsung menyatakan sepakat untuk pemindahan tersebut.

Dalam kesempatan itu, wakil rakyat Aceh TA Khalid, Muslim, SHI dan M Salim Fakhry, secara bersama-sama menyerahkan berkas dokumen usulan kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.

Anggota Komisi IV TA Khalid, mengatakan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser sudah diusulkan sejak 2015.

Tapi belum juga terwujud.

“Makanya dari kami, ini adalah permintaan terakhir soal Kantor Taman Nasional Gunung Leuser.

Sebab sudah diajukan sejak lama,” ujar TA Khalid.

Ia mengatakan dari luas areal Taman Nasional Gunung Leuser, 75 persen dalam wilayah Provinsi Aceh.

Sementara 25 persen sisanya berada dalam wilayah Sumatera Utara. Luas kawasan TNGL 867.786 Ha atau 75 persen letaknya di Aceh.

Sedangkan yang masuk ke Sumut 226. 903 Ha atau 25 persen dari luas TNGL

“Tapi kenapa justru pusat kendalinya ada di Sumut. Itulah sebabnya maka kita minta agar dipindahkan ke Aceh,” ujar politisi Gerindra ini.

Pandangan serupa disampaikan politisi Demokrat Muslim, SHI. Menurutnya, yang paling masuk akal adalah Kantor Balai Besar TNGL itu adanya di Aceh, bukan di Sumut. 

“Kita ingin ingatkan menteri soal ini. Alhamdulillah, Komisi IV semuanya memberi respon positif sehingga masuk dalam satu butir kesimpulan rapat,” ujar Muslim.

Politisi Partai Golkar M. Salim Fakhry menambahkan bahwa awalnya Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser berada di Tanah Merah, Kutacane Aceh Tenggara.

Tapi karena pertimbangan kondisi Aceh tidak kondusif pada masa konflik, maka pemerintah memindahkannya ke Medan.

“Tapi sekarang sudah damai. Konflik sudah tidak ada lagi. Makanya sudah saatnya dikembalikan lagi ke  Provinsi Aceh,” ujar Salim Fakhry. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved