Komnas HAM Desak Kapolri Tindak Polisi Penyiksa Sarpan, Saksi Kasus Pembunuhan di Sumut
Ia menilai pemaksaan pengakuan dalam rangka mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma HAM.
Sementara, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan itu.
Dalam proses penyelidikan itu, Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Otniel Siahaan, dicopot dari jabatannya.
Selain itu, delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan juga ditarik ke Polrestabes Medan untuk disidang disiplin.
• Wajah Saksi Kasus Pembunuhan Babak Belur Usai Pemeriksaan, Kapolsek Bantah Ada Penyiksaan
• Wajah Saksi Bonyok Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pembunuhan, Ini Pengakuan Mengejutkan Sarpan
Dipaksa Mengaku Saat Interogasi
Pada peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2020 lalu, Komnas HAM merilis data sejumlah kasus penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi yang terjadi di kalangan kepolisian.
Data Komnas HAM periode 2019 – April 2020 mencatat 15 kasus dugaan penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi yang terjadi di kalangan kepolisian.
Kasus kekerasan terjadi agar terduga pelaku kriminal mengakui sangkaan saat interogasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin menyampaikan, Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Namun, perundangan tersebut belum menjadi rujukan atas terjadinya tindakan penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi maupun merendahkan martabat manusia.
“Undang-Undang ini sudah ada hampir 22 tahun, namun secara obyektif belum menjadi rujukan,” terang Amiruddin dalam konferensi pers online bertajuk "Hari Anti Penyiksaan: Pencegahan Terulangnya Praktik Penyiksaan dan Ill Treatment Terhadap Perempuan dan Anak" di kantor Komnas HAM, Kamis (25/6/2020).
• 37 Pasangan ABG Digerebek Rayakan Ultah dengan Pesta Seks: Laki-laki 15 Tahun, Perempuan 13 Tahun
Sementara itu, berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2019-2020 terdapat kasus tahanan perempuan dalam lingkaran konflik di Papua dan Papua Barat.
Terdapat indikasi perlakuan penyiksaan dan ill treatment terkait kasus makar terutama ketika mereka melakukan demonstrasi dan menyatakan pendapat.
Lebih lanjut, Amiruddin memaparkan sejatinya terdapat mekanisme internasional dalam pencegahan tindakan penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi.
Mekanisme tersebut telah diatur dalam Optional Protocol dari CAT (OPCAT).