Berita Aceh Tenggara
Pemkab Aceh Tenggara Ancam Segel PLTMH Lawe Sikap, Ini Penyebabnya
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara, M Rizal Ketaren, mengatakan, mereka telah...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara, M Rizal Ketaren, mengatakan, mereka telah layangkan tiga kali surat imbauan ke pihak Kontraktor Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap agar melunasi tunggakan pajak galian C tahun 2018/2019.
"Sudah tiga kali dilayangkan surat imbauan untuk melunasi pajak galian C ke Pemkab Aceh Tenggara. Apabila dalam waktu dekat ini tidak juga ada etikat baik untuk melunasi, maka mereka akan memberikan surat teguran pertama. Kemudian, apabila tidak juga digubris sampai surat teguran ketiga kali diberikan ke pihak PLTMH Lawe Sikap, maka akan dilakukan upaya paksa dengan menyegel lokasi PLTMH Lawe Sikap," ujar M Rizal Ketaren kepada Serambinews.com, Sabtu (11/7/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, kontraktor (rekanan) yang mengerjakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap di Lawe Sikap, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, tidak melunasi pajak galian C tahun anggaran 2018/2019.
"Kita sudah tiga kali layangkan surat imbau ke pihak PLTMH Lawe Sikap untuk segera melunasi pajak galian C selama dua tahun. Tetapi, sepertinya mereka tak respon alias tak menggubris surat yang ditanda tangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Hattaruddin," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, M Rizal Ketaren, kepada Serambinews.com, Sabtu (11/7/2020).
• Sering Ditegur, Kontraktor Proyek PLTMH Lawe Sikap tak Bayar Pajak Galian C, Ini Penjelasan BPKD
• Komnas HAM Desak Kapolri Tindak Polisi Penyiksa Sarpan, Saksi Kasus Pembunuhan di Sumut
• Dua Warga Aceh Timur Diambil Sampel Swab Setelah Hasil Rapid Test Reaktif
Kata dia, pasokan material galian C dan stone cruisher untuk proyek PLTMH Lawe Sikap kapasitas 7,2 Megawatt itu. Dan, pasokan material galian C tersebut dipasok oleh para pemilik tambang galian C atau stone cruisher.
Akibatnya, ada dua sisi pajak galian C yang belum dibayarkan yakni pada proyek kontrak PLTMH Lawe Sikap dan dari pemilik tambang galian C atau stone cruisher di Aceh Tenggara.
Pihak BPKD Aceh Tenggara sudah meminta kepada pihak perusahaan atau kontraktor yang bertanggungjawab terhadap proyek pekerjaan PLTMH Lawe Sikap untuk menyerahkan kontrak proyek pembangunan PLTMH Lawe Sikap. Namun, mereka enggan menyerahkan kontrak proyek pembangunan PLTMH Lawe Sikap.
Sehingga mereka tidak mengetahui berapa banyak material galian C, stone cruisher yang terpakai dalam proyek pembangunan PLTMH Lawe Sikap selama dua tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas proyek pembangunan Pembangkit Listrik Mikroidro (PLTM) Lawe Sikap, Aceh Tenggara sangat tinggi bahkan informasinya direncanakan rampung pekerjaan akhir 2019. Namun, disinyalir pihak rekanan tidak pernah membayarkan pajak Galian C, mineral bukan logam dan bebatuan mencapai Rp 4.000 per kubik untuk kebutuhan galian C dalam proyek pembangkit tenaga listrik itu. Hal ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dan terindikasi terjadinya dugaan korupsi dan merugikan Pemkab Aceh Tenggara.(*)
• Hari ini, DPRK Aceh Tengah Gelar Rapat Paripurna Prosesi Perdamaian Bupati dan Wakil Bupati
• Bupati Aceh Singkil dan Tim Pansus DPRA Pantau Pulau Perbatasan
• Komnas HAM Desak Kapolri Tindak Polisi Penyiksa Sarpan, Saksi Kasus Pembunuhan di Sumut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mrizalketaren.jpg)