Belajar Tetap di Rumah, Di Aceh Utara dan Lhokseumawe
Proses belajar mengajar tahun ajaran baru yang akan dimulai Senin (13/7/2020) besok, tetap berlangsung secara daring atau murid
Belajar Tetap di Rumah, Di Aceh Utara dan Lhokseumawe
LHOKSUKON – Proses belajar mengajar tahun ajaran baru yang akan dimulai Senin (13/7/2020) besok, tetap berlangsung secara daring atau murid mengikuti pelajaran dari rumahnya masing-masing. Hal itu sudah diputuskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara, dan Lhokseumawe menindaklanjuti surat dari menteri.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dari hasil rapat kepala sekolah dan K3S mulai tingkat TK, SD dan SMP baik negeri serta swasta sesuai dengan kondisi zona yang ditetapkan menteri, untuk Kota Lhokseumawe sesuai edaran menteri, kita masih belajar secara daring,” ungkap Kadisdikbud Kota Lhokseumawe, Nasruddin MPd kepada Serambi, Sabtu (11/7/2020).
Karena, berdasarkan surat edaran dari Kemendikbud ada pembagian empat zona yaitu zona hijau, kuning, orange dan merah. Dari empat zona tersebut yang boleh mengadakan belajar tatap muka daerah yang berada di zona hijau, tapi harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sangat ketat.
“Tapi yang berada di zona hijau, boleh belajar pertama tatap muka mulai 13 Juli adalah SMP dan SMA/sederajat. Sedangkan untuk SD, dua bulan selanjutnya dan begitu juga dengan TK,” katanya.
Sedangkan untuk zona kuning, orange, dan merah tidak dibenarkan mengadakan proses belajar mengajar secara tatap muka. “Untuk Lhokseumawe, sejak 2 Juni sampai sekarang masih berstatus dari kuning menjadi merah. Kemudian, menjadi kuning kembali, dan belum hijau. Tapi kita sudah siap mengakadan proses belajar secara daring,” katanya. Ketika ada perubahan zona nantinya, harus dilakukan proses belajar secara langsung, maka pihaknya juga sudah siap.
Sementara Kadisdikbud Aceh Utara, Saifullah MPd yang dihubungi Serambi secara terpisah menyebutkan, di Aceh Utara proses belajar tetap masih daring mulai 13 Juli yakni berlaku dari TK, SD dan SMP. “Memang sampai sekarang belum ada petunjuk (proses belajar secara tatap muka), sehingga kita tidak berani (mengadakannya),” ujar Saifullah.
Disebutkan, begitu juga proses penerimaan juga berlangsung secara manual dan daring sebelumnya. “Yang boleh mengadakan pembelajaran tatap muka hanya di zona hijau, tapi itu hanya enam persen. Sedangkan di tempat kita sekarang, antara kuning dengan merah. Jadi kita tidak boleh mengadakan secara tatap muka,” pungkas Saifullah.
Kadisdikbud Lhokseumawe, Nasruddin juga menyebutkan, mekanisme secara daring atau siswa tetap berada di rumah, ditentukan oleh kepala sekolah masing-masing. “Kepala secara secara aktif untuk mencari dan menggali bagaimana mekanisme belajar daring, sehingga nantinya proses belajar tetap dapat berlangsung,” ujar Nasruddin.
Jadi untuk TK juga sudah diberitahukan, juga proses belajar juga secara daring. Nantinya pihak sekolah akan mengirimkan gambar melalui aplikasi dan itu sudah ditentukan. “Jadi orang tua nantinya menjadi guru kedua dalam mendampingi anaknya. Jadi bagi orang tua yang bekerja dapat mendampingi anaknya kapan ada waktunya,” katanya.
Saifullah menyebutkan, ketentuan proses belajar mengajar secara daring ini berlaku sampai dengan aturan baru. “Untuk TK memang agak sulit, tapi kita mengambil sikap untuk TK, proses pembelajaran di lingkungannya masing-masing dengan murid lima orang, tapi tidak setiap harinya,” ujar Saifullah. Sedangkan untuk sekolah di pedalaman bagi wali murid yang tidak memiliki HP akan diberitahukan oleh wali murid lainnya atau mengerjakan tugas.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-lhokseumawe-nasruddin.jpg)