Jalan Berliku Damai Shabela-Firdaus, “Maafkan Kami”
Perdamaian antara Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dan wakilnya, Firdaus, akhirnya terwujud setelah beberapa kali gagal.
Perdamaian antara Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dan wakilnya, Firdaus, akhirnya terwujud setelah beberapa kali gagal. Sebuah proses yang panjang dan mahal, serta melibatkan banyak pihak. Menjadi perhatian provinsi hingga pusat. Tapi dari semua itu, tentu kepada rakyatlah permintaan maaf itu paling pantas diajukan, rakyat yang telah memberi mereka mandat untuk memimpin Aceh Tengah.
LANTUNAN Shalawat Badar menggema di ruang sidang paripurna DPRK Aceh Tengah, Sabtu (11/7/2020). Sidang itu terkesan istimewa, sakral dan lain dari biasanya. Maklum saja, karena agenda yang dibahas adalah penyelesaian konflik antara Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dengan Wakil Bupati (Wabup) Firdaus.
Sidang dipimpin Ketua DPRK, Arwin Mega, didampingi Wakil Ketua Edi Kurniawan dan Ansari, serta dihadiri sebagian besar anggota DPRK. Selain itu juga hadir unsur Forkopimda dan sejumlah tokoh adat. Shabela dan Firdaus terlihat mengenakan baju kerawang gayo berwarna hitam dengan corak merah, selaras dengan ornamen gayo yang menghiasi ruangan sidang.
Prosesi dimulai dengan sambutan Ketua DPRK Aceh Tengah dan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar damai oleh Ketua Tim Pansus, Sukurdi Iska. Isi dari ikrar damai tersebut antara lain, Bupati dan Wakil Bupati bersama-sama meminta maaf kepada rakyat Aceh Tengah atas kesalahpahaman yang terjadi selama ini dan berjanji tidak akan mengulangi perselisihan tersebut selama memimpin Aceh Tengah.
Apabila salah satu pihak melanggar isi kesepakatan (ikrar damai), maka DPRK akan melakukan proses pemakzulan karena ikrar perdamaian sifatnya mengikat. Dan kepada masing-masing pihak diminta agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikrar itu kemudian ditandatangani Shabela dan Firdaus, yang disetujui oleh Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Tengah, Sukurdi Iska SH, Wakil Ketua Tim Pansus, Eka Saputra ST dan diketahui oleh Ketua DPRK, Arwin Mega. Usai penandatanganan, Firdaus kemudian menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Bupati Shabela.
“Pertama, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Bupati dan seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tengah atas perselisihan yang terjadi antara kami. Berkat doa masyarakat, serta usaha yang sudah dilakukan oleh tim Pansus DPRK Aceh Tengah dan semua pihak sehingga bisa terwujud perdamaian hari ini,” kata Firdaus.
Permintaan maaf itu langsung dijawab oleh Shabela Abubakar. Ia mengatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Wabup Firdaus dan akan mencabut laporannya ke Polda Aceh.
Shabela juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, di antaranya tim pansus, lembaga dewan, Forkopimda Aceh Tengah, Pemerintah Provinsi Aceh, bahkan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri. “Dengan kejadian ini, Aceh Tengah telah mencoreng tata pemerintah di Indonesia. Untuk itu, kami sampai permintaan maaf sebesar-besarnya,” sebut Bupati Aceh Tengah ini.
Ia menambahkan, perselisihan yang terjadi sebelumnya juga telah membuat ketidaknyamanan hampir di setiap lini, termasuk di kalangan masyarakat. Untuk itu, sudah selayaknya permintaan maaf juga disampaikan kepada masyarakat Aceh Tengah.
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perdamaian ini terwujud berkat do’a dan dukungan dari masyarakat terhadap lembaga dewan, khususnya tim Pansus yang telah bekerja keras. “Upaya kita akhirnya bisa terwujud, adanya sebuah kesepakatan damai seperti yang kita saksikan hari ini,” kata dia.
Terciptanya perdamaian ini juga tidak terlepas dari dari kebesaran hati Bupati maupun Wakil Bupati Aceh Tengah. Begitu juga dengan adanya dukungan dari anggota Forkopimda dan Majelis Adat Gayo (MAG). “Kita berharap Bupati dengan Wakil Bupati bisa seiring sejalan untuk membangun daerah ini,” harap Arwin Mega.
Seperti diketahui, konflik antara Bupati Shabela dan wakilnya terjadi sejak pertengahan Mei 2020 lalu. Konflik keduanya juga sampai ke telingan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kemudian memerintahkan Plt Gubernur Aceh untuk menyelesaikan pertikaian tersebut. Sejak saat itu, sudah beberapa kali upaya mediasi dilakukan, tetapi selalu berakhir gagal. Shabela bahkan melaporkan secara resmi wakilnya ke Polda Aceh.
Upaya damai pertama dilakukan oleh Ketua DPRK, Arwin Mega bersama unsur Forkopimda lainnya, yang direncanakan pada bulan Ramadhan lalu. Namun hal itu batal terwujud, sehingga DPRK kemudian membentuk Pansus yang sempat menjadi sorotan elemen sipil karena dianggap buang-buang waktu dan menghabiskan anggaran.
Upaya berikutnya dilakukan belum lama ini yang difasilitasi oleh Kejati Aceh. Namun lagi-lagi gagal terlaksana karena Bupati Shabela tidak hadir dengan alasan sakit. Padahal saat itu, Kejati selaku tuan rumah sudah mempersiapkan segala kebutuhan proses islah itu. Termasuk sudah mengundang Plt Gubernur Aceh, DPRA, Kapolda Aceh, dan Pangdam Iskandar Muda.(mahyadi)