Berita Nasional
Sakit Hati Karena Dipecat, Seorang Pria di Mojokerto Satroni Rumah Mantan Majikan Setiap Hari Jumat
Pelaku merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di rumah mantan majikannya tersebut
Pelaku merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di rumah mantan majikannya tersebut
SERAMBINEWS.COM, MOJOKERTO - Imam Basori (38) warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan polisi.
Pria itu diamankan aparat Polsek Prajuritkulon, Mojokerto Kota, Jawa Timur, diduga hendak melakukan pencurian di rumah H Riyanto, di Lingkungan Trenggilis, Kelurahan Blooto.
Kapolsek Prajuritkulon, Kompol M Puji, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian di rumah korban pada Jumat (10/7/2020).
“Iya benar pelaku berhasil diamankan anggota saya saat patroli gabungan dari Reskrim, Sabhara dan Lantas Polsek Prajuritkulon,” ujar Kompol Moh Puji, saat dikonfirmasi jatim.tribunnews.com melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, pelaku merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di rumah mantan majikannya tersebut.
"Motif pencurian yaitu pelaku merasa sakit hati."
• Ritual Tak Manusiawi, Lansia Diminumi Racun dan Dipijat Kepalanya Hingga Gagal Jantung Lalu Tewas
"Ini karena diberhentikan sebelum bulan puasa oleh korban sehingga merencanakan melakukan pencurian," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku sudah 10 kali melakukan pencurian di rumah korban.
Modus pencurian yakni pelaku menggandakan kunci rumah saat masih bekerja di rumah majikannya.
"Pelaku beraksi setiap hari Jumat saat korban melaksanakan ibadah salat Jumat.” terangnya.
Menurut dia, pelaku melakukan pencurian 10 kali di rumah korban dan menggasak uang tunai senilai Rp 8 juta.
"Pelaku juga mencuri peralatan bengkel las milik korban dan terakhir kedapatan mencuri lagi di dalam rumah korban," ucapnya.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang melihat pelaku beraksi mencuri di rumah korban.
• Terpisah 16 Tahun karena Tsunami, Gadis Aceh Ini Menemukan Kembali Ayahnya Lewat Media Sosial
Secara bersamaan anggota Polsek Prajuritkulon yang melaksanakan patroli saat memberi imbauan wajib pakai masker di dekat lokasi kejadian mendapat laporan pencurian.
"Pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah dan berhasil ditangkap saat berusaha kabur melalui genteng," pungkasnya.
Ditambahkannya, adapun barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Mio Soul 125 warna merah L 4882 XG, tiga buah kunci rumah atau duplikat dan uang tunai Rp.150 ribu.
Di sisi lain, Panit Reskrim Ipda Umam bersama anggota Reskrim dan Sabhara membawa pelaku untuk menjalani Rapid Test Covid-19 di Labkesda Kota Mojokerto.
“Hasil rapid tes pelaku adalah non reaktif, kita lakukan untuk mengetahui kondisi kesehatannya."
"Karena saat ditangkap sempat kontak dengan puluhan warga dan anggota," tandasnya.(*)
Artikel ini sudah tayang di Intisari dengan judul "Dendam Kesumat Gegara Patah Hati, Sang Mantan Nekat Beraksi Tiap Malam Jumat, Satroni Ruman Mantan Pasangannya untuk Lakukan Hal Ini"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gari_2020.jpg)