Berita Simeulue
Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih di Simeulue Ini Digaruk Tim Kucing Hitam
Ganja tersebut dibawa Romeo dari Aceh Selatan sebanyak dua ons dan dipaketkan kembali sebanyak 15 paket untuk dijual kembali.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim Kucing Hitam Satres Narkoba Polres Simeulue mengamankan sepasan kekasih lantaran diduga kuat menguasai dan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Sepasang kekasih yang diamankan itu, sebut saja Romeo asal Aceh Selatan dan teman wanitanya Juliet asal Simeulue.
Keduanya digaruk petugas pada Kamis dini hari 25 Juni 2020 lalu di kios milik Juliet di kawasan Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Humas Polres Simeulue, Minggu (13/7/2020) malam menyebutkan bahwa, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Dimana saat itu seorang pemuda sedang duduk di samping kios Juliet, yang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedar narkotika jenis Ganja," kata Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Jh Sialagan.
Berawal dari informasi yang diterima petugas, lanjutnya, kemudian Tim Kucing Hitam dari Sat Res narkoba Polres Simeulue kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan menggeledah badan tersangka serta kios milik Juliet.
"Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa. Hasilnya Tim Sat Narkoba menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kios Juliet dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna biru yang di dalamnya berisikan tiga bungkus berisikan daun, ranting dan biji diduga narkotika," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa barang bukti tersebut dibawa Romeo dari Aceh Selatan sebanyak dua ons dan dipaketkan kembali sebanyak 15 paket untuk dijual kembali.
Kemudian barang tersebut dititipkan kepada Juliet untuk dijual dengan harga per paket kecil sebesar Rp 100.000. Barang haram itu sudah terjual sebanyak 12 paket.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
• Aktris Bollywood Aishwarya Rai dan Putrinya Positif Covid-19, Kini Jalani Isolasi Mandiri
• Jembatan Bailey Ambruk Dihantam Banjir
• Nikita Willy Lakukan Pemotretan seusai Lamaran, Ini Kata Indra Priawan
• Anak Raffi Ahmad, Rafathar Tak Mau Jadi Artis atau Dokter, Ini Jawaban Polosnya