Mahasiswa Unimal Demo

Ini Kata Rektor Unimal Terkait Tuntutan Mahasiswa Saat Berdemo di Kampus Bukit Indah Lhokseumawe

Mereka mengusung sejumlah poster dan menempel dua spanduk kritikan di pagar kampus.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Rektor Unimal Dr Herman Fithra beraudiensi dengan mahasiswa saat demo berlangsung kampus Unimal Bukit Indah Lhokseumawe, Selasa (14/7/2020) 

Mereka mengusung sejumlah poster dan menempel dua spanduk kritikan di pagar kampus.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWA.COM, LHOKSEUMAWE - Puluhan mahasiswa dengan menggunakan almamater, pada Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 11.00WIB, berdemo di depan Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Buket Indah, Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe.

Saat aksi berlangsung, mahasiswa sempat membakar ban mobil dan ban sepeda motor bekas, serta juga memblokir jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka mengusung sejumlah poster dan menempel dua spanduk kritikan di pagar kampus.

Tidak lama kemudian, Rektor Unimal Dr Herman Fithra bersama sejumlah jajarannya menemui mahasiswa. Selanjutnya berlangsung audiensi hingga puluhan menit.

Selanjutnya, isi tuntutan mahasiswa akan dijawab pihak kampus pada Senin (20/7/2020).

IMPAS Jakarta Apresiasi TNI, Polri, Pemkab Aceh Utara dan Warga yang Rehab Makam Cut Meutia

SMAN 7 Banda Aceh Kembangkan Otomasi Perpustakaan

Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftar Lembaga Negara yang Ada di Indonesia

Rektor Unimal Dr Herman Fithra, menyebutkan, terkait isi tuntutan mahasiswa pastinya akan didiskusikan dan dipelajari satu persatu.

"Senin ini akan kita beri jawaban kepada mahasiswa," pungkas Rektor Unimal.

Sedangkan isi tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut adalah

1. Berikan pemotongan UKT 50% bagi seluruh mahasiswa dan mahasiswi Universitas Malikussaleh ditengah pademi (Bencana Non Alam), secara otomatis tanpa persyaratan Administrasi.

2. Bebaskan UKT bagi Mahasiswa/i yang mengambil mata kuliah kurang atau sama 6 sks.
a) Semester 9 bagi S1.
b) Semester 7 bagi D3.
Merujuk Kepada Narasi Terakhir yang tercantum pada Permendikbud 25/2020.

3. Berikan perubahan kelompok UKT bagi setiap mahasiswa/i yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi keluarga atau tanggungan lain yang membiayai.
a) Musibah meniggal orang tua/ Wali
b) Kehilangan pekerjaan tetap.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved