Berita Aceh Barat

Penahanan Lima Tersangka Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditangguhkan  

Kelima tersangka ini ditangguhkan penahanannya. Kesemuanya adalah warga Sungai Mas, Aceh Barat.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, S Muh Rukhsal M Assegaf. 

Kelima tersangka ini ditangguhkan penahanannya. Kesemuanya adalah warga Sungai Mas, Aceh Barat.

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menangguhkan lima tersangka tambang emas ilegal yang telah dilimpahkan oleh Polda Aceh baru-baru ini.

Selain itu, 7 unit alat berat berupa beko sebagai barang bukti dipinjam pakaikan kepada pemiliknya, guna dilakukan perawatan dan penjagaan.

“Beko tersebut kita pinjam pakaikan, karena butuh perawatan dan penjagaan. Namun demikian barang tersebut tetap ada dengan tersangkanya yang saat ini mereka wajib lapor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat,  S Muh Rukhsal M Assegaf, Selasa (14/7/2020).

Disebutkan, lima tersangka yang ditangkap oleh polda yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat masing-masing dengan inisial AH, HN, NL, KD, dan MA.

Kelima tersangka ini ditangguhkan penahanannya.

Kesemuanya adalah warga Sungai Mas, Aceh Barat.

Penangkapan 3 Tersangka Pembobol ATM BNI 46 Samudera di Aceh Utara, Begini Kata Kapolres Lhokseumawe

Terkait dengan kasus tambang ilegal tersebut, para tersangka dikenakan pasal 158 jo, pasal 37 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.

Ia menambahkan, bahwa sebelumnya tersangka juga ditangguhkan tidak ditahan di Polda Aceh.

Namun saat penyerahan tersangka dan barang bukti, tetap dihadirkan dan lengkap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sehingga saat ini sudah dalam penanganan jaksa, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat.

Menyangkut dengan penangguhan dan dipinjampakaikan alat berat tersebut kepada pemiliknya, juga dilakukan sesuai dengan SOP.

Disebutkan, terkait alat berat tersebut banyak pertimbangannya.

Pertama menyangkut keamanan dan tidak adanya tempat penitipan.

Sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk dipinjam pakaikan. (*)

Berhasil Kalahkan Jorge Masvidal, UFC Ajukan 3 Nama untuk Lawan Kamaru Usman di Duel Selanjutnya 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved