Mahasiswa Unimal Demo

Tanggapan Rektor Unimal Terkait Tuntutan Mahasiswa Saat Berdemo di Kampus Bukit Indah Lhokseumawe

Rektor Unimal Dr Herman Fithra, menyebutkan, terkait isi tuntutan mahasiswa pastinya akan didiskusikan dan dipelajari satu persatu.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Rektor Unimal, Dr Herman Fithra beraudiensi dengan mahasiswa saat demo berlangsung kampus Unimal Bukit Indah Lhokseumawe, Selasa (14/7/2020). 

Rektor Unimal Dr Herman Fithra, menyebutkan, terkait isi tuntutan mahasiswa pastinya akan didiskusikan dan dipelajari satu persatu.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWA.COM, LHOKSEUMAWE - Puluhan mahasiswa dengan menggunakan almamater, pada Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, berdemo di depan Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Buket Indah, Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe.

Saat aksi berlangsung, mahasiswa sempat membakar ban mobil dan ban sepeda motor bekas, serta juga memblokir jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka mengusung sejumlah poster dan menempel dua spanduk kritikan di pagar kampus.

Tidak lama kemudian, Rektor Unimal Dr Herman Fithra bersama sejumlah jajarannya menemui mahasiswa.

Selanjutnya berlangsung audiensi hingga puluhan menit.

Selanjutnya, isi tuntutan mahasiswa akan dijawab pihak kampus pada Senin (20/7/2020).

Kisah Cinta Ibu Guru 4 Anak Setubuhi Muridnya Usia 12 Tahun, Menikah dan Baru Saja Meninggal

Rektor Unimal Dr Herman Fithra, menyebutkan, terkait isi tuntutan mahasiswa pastinya akan didiskusikan dan dipelajari satu persatu.

"Senin ini akan kita beri jawaban kepada mahasiswa," pungkas Rektor Unimal.

Sementara isi tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut adalah:

1. Berikan pemotongan UKT 50% bagi seluruh mahasiswa dan mahasiswi Universitas Malikussaleh ditengah pademi (bencana non alam), secara otomatis tanpa persyaratan administrasi.

2. Bebaskan UKT bagi Mahasiswa/i yang mengambil mata kuliah kurang atau sama 6 sks.
a) Semester 9 bagi S1.
b) Semester 7 bagi D3.

Merujuk kepada narasi terakhir yang tercantum pada Permendikbud 25/2020.

3. Berikan perubahan kelompok UKT bagi setiap mahasiswa/i yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi keluarga atau tanggungan lain yang membiayai.
a) Musibah meninggal orang tua/ Wali
b) Kehilangan pekerjaan tetap. (*)

Saat Demo Mahasiswa di Bukit Indah Lhokseumawe, Rektor Unimal Sempat Duduk di Badan Jalan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved