Bukan Lagi ODP, PDP dan OTG, Kemenkes Terbitkan 4 Istilah Baru, Ini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, merevisi empat istilah dalam definisi operasional penangan Covid-19.
Editor:
Faisal Zamzami
Dok BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr Achmad Yurianto menyampaikan konferensi pers terkait update perkembangan virus corona Indonesia di Gedung Graha BNPB, Jakarta.
"Bisa dengan gejala simptomatis, atau tanpa gejala, asimtomatis. Ini adalah termasuk di dalam kelompok pasien yang konfirmasi," jelas Yuri.
Sebagaimana sesuai informasi yang telah dijelaskan di awal, bahwa basis perhitungan dengan definisi operasional baru tersebut kemudian akan digunakan mulai hari ini untuk melakukan pelaporan data COVID-19 ke depannya.
• Kecewa Pernikahannya Cuma Untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri, Pria Ini Ceraikan Gadis 12 Tahun
• Dukungan Bank Aceh Syariah Sinabang Jadikan Usaha Budidaya Lobster Berkembang
• Simak, Ini Prediksi Cuaca di Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari ke Depan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Lagi ODP, PDP dan OTG, Kemenkes Terbitkan 4 Istilah Baru, Simak Penjelasannya