Seleriti
Dulu Vanessa Angel Divonis Bersalah, Hana Hanifah Dilepas, Apa Perbedaan Kasus Mereka?
Kasus Hana Hanifah mengingatkan kembali kepada kasus Vanessa Angel di Jawa Timur hingga berakhir dengan vonis penjara 5 bulan.
SERAMBINEWS.COM – Artis FTV HH atau Hana Hanifah berstatus korban dalam kasus dugaan prostitusi artis di Medan.
HH ditetapkan sebagai korban bersama lelaki yang bersamanya di kamar hotel di Medan, yakni pria berinisial A.
Kasus tersebut mengingatkan kembali kepada kasus Vanessa Angel di Jawa Timur hingga berakhir dengan vonis penjara 5 bulan.
Vanessa terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan selama proses hukum.
Lalu apa bedanya kasus artis HH dan Vanessa Angel?
• Kyle Jenner Posting Mi Instan Pakai Telur, Warganet Indonesia Geger, Ada yang Nyindir Dinda Hauw
• Cerita Sandiaga Uno Kena PHK dan Mohon Tak Diceraikan, Istri Ungkap Pahitnya Hidup: Bukan Kiamat
• Viral, Awalnya Sempat Menolak, Akhirnya Sang Suami Bersedia dan Gendong Istri Saat Olahraga
Hana Hanifah Korban Tapi Bisa Jadi Tersangka
Tribun Medan memberitakan, meski artis Hana Hanifah saat ini berstatus saksi korban perdagangan orang, tak tertutup kemungkinan wanita berusia 23 tahun itu menjadi tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan bahwa artis Hana Hanifah berpotensi untuk dijadikan tersangka.
Ia pun menegaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana Hanifah menjajakan dirinya kepada pria hidung belang.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait artis Hana Hanifah di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.
"Karena kita menemukan bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
"Mungkin, sangat mungkin," tegasnya.
• Adu Argumen di Persidangan, Dipo Latief Ungkap Alasan Ceraikan Nikita Mirzani
• Setelah Hagia Sophia, Erdogan Berjanji Akan Bebaskan Masjid Al-Aqsa dari Israel
• Lockdown Berbulan-bulan Akibat Corona, Ekonomi Singapura Anjlok ke Level Terparah Sepanjang Sejarah
• Rusia Berhasil Uji Coba Vaksin Covid-19 Pertama, Menurut Riset Hasilnya Aman
Vanessa Angel Terbukti Bersalah karena Foto dan Video Syur
Sementara, Surya Malang pernah mengabarkan bahwa Majelis hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Majelis hakim menilai Vanessa bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan,” kata Dwi Purwadi, ketua majelis hakim saat bacakan amar putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang menuntut Vanessa dengan penjara selama enam bulan.
Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa.
Kuasa hukum Vanessa mengaku menerima putusan tersebut.
Sedangkan JPU mengaku pikir-pikir terhadap putusan itu.
Dikutip dari Tribun Jakarta, polisi dalam memproses penyelidikan prostitusi Vanessa, menyebut, muncikari ES memiliki koleksi foto dan video vulgar artis peran VA tanpa busana.
Diduga, foto dan video itu oleh ES ditawarkan kepada calon pemesan jasa prostitusi.
Foto dan video itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, didapat penyidik dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi ES.
"Ada banyak foto dan video dengan berbagai pose artis VA," jelasnya, Rabu (16/1/2019).
Dari mana foto-foto itu didapat ES, polisi masih mendalami pemeriksaan kepada ES dan artis VA.
"Jika terbukti VA yang mengirim gambar dan video tersebut, maka VA berpotensi terkena pasal UU ITE," jelasnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha/Tribun Medan/Surya Malang/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan Kasus Prostitusi Artis Hana Hanifah Dilepas Polisi, Dulu Vanessa Angel Divonis Bersalah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/artis-berinisial-hana-hanifah-tampil-di-depan-wartawan.jpg)