Pajak Kendaraan
Mayoriitas Warga Aceh Besar Kendarai Minibus, Ini Penjelasan Kepala UPTD Wilayah II Soal Pajak
Menurut Drs Masri minibus, sedan, pick up, jeep serta truk lainnya yang beroperasi di Aceh Besar yang terdata menggunakan plat BL.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Mayoritas masyarakat pemilik kenderaan roda empat di Kabupaten Aceh Besar, menggunakan mobil jenis minibus (mobil pribadi) dan mobil pickup.
Kepala UPTD Wilayah II Kabupaten Aceh Besar Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Drs Masri kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020) mengatakan, kenderaan roda empat jenis minibus mencapai 11.832 unit.
Selanjutnya pickup 2.622 unit. Selain itu, jenis jeep 1.484 unit, jenis sedan 1.088 unit dan truck light 993 unit serta truck 360 unit.
Menurut Drs Masri minibus, sedan, pick up, jeep serta truk lainnya yang beroperasi di Aceh Besar yang terdata menggunakan plat BL.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD II Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Kabupaten Aceh Besar, Drs Masri mengatakan, target pajak kenderaan bermotor di Aceh Besar tahun 2020 ini mencapai Rp 50.748.323.002, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 48.117.875.293, dan pajak air permukaan Rp 88.410.000.
• Tindaklanjuti Instruksi Wali Kota, Camat Banda Raya Langsung Bangun MCK Rumah Nek Khairani
• Polisi Meninggal Ditabrak Pengendara Mobil yang Ugal-ugalan, Pelaku Tak Terima Ditegur dan Diklakson
• Pasca Cedera Gelandang Arsenal, Mesut Oezil Kembali Berlatih Jelang Laga Lawan Liverpool
Sebelumnya, tahun 2019 target pajak kenderaan bermotor Rp 48.331.736.193. Bea balik nama kenderaan bermotor Rp 45.826.547.899, pajak air permukaan Rp 84.200.000.
Menurut dia, kenderaan roda empat dan roda dua yang aktif pajak mencapai 91.000 unit.
Dari jumlah itu, 75 persen kenderaan roda dua dan 25 persen roda empat dan jenis lainnya.
Penerimaan pajak kenderaan, 30 persen untuk Aceh Besar dan 70 persen untuk Provinsi Aceh.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar dari Partai PKS, Zulfikar Aziz SE, kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2020) mengatakan, pajak kenderaan bermotor, bea balik nama kenderaan bermotor dan pajak air permukaan cukup besar menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu terlihat dari target tahunan, walaupun realisasinya secara detail pertahun belum diketahui, karena realisasi pajak kenderaan tersebut ada datanya di BPKA di Banda Aceh.
Jadi, masyarakat diimbau agar menggunakan kenderaan roda dua maupun roda empat plat BL.
Karena, pajak kenderaan tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Fraksi PKS DPRK Aceh Besar mendorong Pemkab Aceh Besar agar mensosialisasikan kepada masyarakat menggunakan kenderaan roda dua maupun roda empat plat BL dan segera memutasikan plat non BL ke BL.
Apalagi saat ini adanya pemutihan pengurusan pajak kenderaan bermotor hingga Oktober 2020.(*)