Virus Corona Serang Dunia
Media Australia Soroti Mahalnya Biaya Tes Covid-19 di Indonesia, Mencapai Rp 14,5 Juta
Sebuah investigasi telah dilakukan oleh media asal Australia, The Sydney Morning Herald untuk menelusuri biaya covid-19 di Indonesia.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Media itu mengatakan, Rumah Sakit MRCCC Siloam, di Jakarta Selatan, memasang tarif 650 dollar Australia (Rp 6,5 juta) untuk hasil yang akan keluar dalam waktu dalam 24 jam dan 1450 dollar Australia (Rp 14,5 juta) untuk hasil dalam 12 jam.
Demikian pula, RS Siloam Kebon Jeruk di Jakarta Barat mengenakan biaya 450 dollar Australia (Rp 4,5 juta) untuk hasil dalam 24 jam.
Sementara itu, rumah sakit swasta RSCM Kencana dikenakan biaya hingga 550 dollar Australia (Rp 5,5 juta) untuk dua tes PCR - tes darah dan rontgen thorax.
• Hari Ini Bertambah 21 Kasus Positif Covid-19 di Aceh
Sementara itu di Bali, Rumah Sakit Unud mengenakan biaya 100 dollar Australia (Rp 1 juta) untuk tes PCR dan rumah sakit swasta Siloam Bali kenakan biaya 250 dollar Australia (Rp 2,5 juta).
Indonesia juga meyediakan tes cepat namun alat itu kurang akurat.
Tes yang dinamakan Rapid test digunakan mendeteksi antibodi untuk COVID-19, harganya lebih terjangkau dengan kisaran harganya mulai dari 15 – 60 dollar Australia (Rp 150 – 600 ribu).
Meskipun pemerintah Indonesia baru-baru ini mengatakan bahwa harga rapid test tetap pada Rp 150 ribu.
Ahli epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan pemerintah harus turun tangan dan mengatur harga.
Dia mempertanyakan kapasitas pengujian di sektor RS swasta, sementara pemerintah berjuang untuk membuat lebih banyak tes yang dilakukan.
• Covid-19 Dapat Bekukan Darah Orang Terinfeksi, Berujung pada Stroke dan Gagal Ginjal
Pandu mengatakan itu "sangat tidak etis" bagi penyedia layanan kesehatan untuk mencari untung dari pengujian pandemi covid-19 dan "memanipulasi ketakutan masyarakat".
"Pemerintah harus membuka matanya untuk mengatur ini. Ini adalah sumber daya nasional, ketika Anda memiliki kapasitas rendah dalam pengujian, Anda perlu meminta (rumah sakit) publik dan swasta untuk membantu meningkatkan kapasitas pengujian (negara)."
"Mengapa kita membiarkan seseorang yang memiliki sumber daya pengujian melakukan berbeda terhadap respons nasional?" katanya.
Andreas Harsono dari Human Rights Watch Indonesia mengatakan bahwa "tentu saja sekarang ada kelebihan kapasitas pengujian".
• Menkes Terawan Resmi Coret Istilah ODP, PDP, dan OTG pada Kasus Covid-19, Apa Gantinya?
"Masalah mendasar di sini adalah akses ke layanan kesehatan, hak atas layanan kesehatan.
Pemerintah harus dapat melindungi hak-hak itu, tetapi dalam pandemi skala ini jawabannya tidak semudah itu.