Berita Luar Negeri
Perkosa Adik Kandung Sejak Usia 11 Tahun, Ibu Minta Anaknya Dibebaskan Karena Akan Menikah
Memilukan, gadis yang menjadi korban kejahatan seksualnya itu tidak lain merupakan adik kandung pelaku yang sudah diperkosanya sejak usianya masih 11
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berusia 26 tahun asal Malaysia didakwa atas kasus pemerkosaan gadis di bawah umur.
Memilukan, gadis yang menjadi korban kejahatan seksualnya itu tidak lain merupakan adik kandung pelaku yang sudah diperkosanya sejak usianya masih 11 tahun.
Namun lantaran akan menikah dalam waktu dekat, ibu kandung kedua anak ini meminta putranya dibebaskan dari jeratan hukuman atas tindakannya.
Dilansir dari Astro Awani, pelaku diketahui adalaha anak tertua dari empat bersaudara yang bekerja sebagai seorang satpam.
• Alquran Dijadikan Bahan Candaan di Facebook, Wanita Tunisia Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
Pada hari Selasa (14/7/2020), ia dituduh atas empat dakwaan menurut pasal 376 di Pengadilan Sesi di Ayer Keroh, Kota Melaka, Malaysia.
Ia dituduh karena telah melakukan hubungan seksual dengan saudara perempuannya, dimana hubungan tersebut tidak diizinkan oleh hukum, hukum agama, adat atau kebiasaan.
• Suami Kepergok Selingkuh dengan Janda Malah Ceraikan Istri Sah, Wanita Pelakor Ancam Lapor Polisi
Menurut laporan, pelaku diketahui sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda.
Dimulai pada Juni 2014, Maret 2018, Mei 2019 dan baru-baru ini pada April 2020.
Semua kejahatan itu dilakukan oleh pelaku di kediaman rumah keluarganya.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku harusnya dihukum 10 hingga 30 tahun penjara dan dicambuk.
Ia juga harus menghadapi dakwaan berdasarkan pasal 354 KUHP karena dituduh telah menggunakan kekerasan terhadap korban.
Yaitu dengan menyentuh payudara dengan niat untuk mencabuli kehormatan adiknya yang masih belajar di Tingkatan Lima.
• Berebut Cewek, Remaja di Lhokseumawe Tusuk Temannya Pakai Rencong
Namun lantaran pelaku akan menikah pada akhir pekan ini, dalam ruang persidangan tersebut, sang ibu memohon untuk pembebasan putranya.
Ibu kandung pelaku meminta pembebasan dengan jaminan terpisah, meski sebelumnya hal ini tidak disarankan oleh Wakil Jaksa Penuntut, mengingat korban pelakau adalah saudara kandungnya.
Selanjutnya, pengadilan mengijinkan pembebasan jaminan terhadap pelaku dengan besaran 10.000 Ringgit