Berita Aceh Besar
Dua Balita Disodomi Saudara Sendiri, Pria asal Peukan Bada ini Terancam 20 Tahun Penjara
“Bukannya membawa jalan-jalan korban seperti dijanjikan. Tapi, kedua korban justru dibawa ke kebun yang tak jauh dari rumah korban. Di kebun itulah...
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
“Bukannya membawa jalan-jalan korban seperti dijanjikan. Tapi, kedua korban justru dibawa ke kebun yang tak jauh dari rumah korban. Di kebun itulah kedua korban disodomi dan dipaksa oleh tersangka,” jelas Taufiq.
Laporan Misran Asri I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Seorang pria yang hampir memasuki usia kepala lima, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, setelah melakukan sodomi terhadap dua bocah.
Parahnya, pria berinisial Dar alias YL (49) asal salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar itu menyodomi dua bocah malang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan tersangka.
Sebut saja, kedua bocah laki-laki malang itu berinisial MM (3) dan MJ (2).
Keduanya mendapat perlakuan asusila yang tak bermoral dari tersangka Dar alias YL yang seharusnya melindungi kedua balita itu.
Tapi, justru sebaliknya, pelaku tega melakukan perbuatan tak bermoral.
Sehingga ia patut mendapat hukuman berat setimpal dengan perbuatannya.
• Steak On You Hadir dengan Aneka Varian Rasa, Diskon 15 Persen Bagi Member TFC
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, SIK, MH, mengatakan pelaku berprofesi buruh tani.
Tindakan asusila yang dilakukan tersangka YL terjadi di kebun, tempat sehari-harinya pelaku bercocok tanam, pada Sabtu, 20 Juni 2020 lalu.
Modusnya, pelaku mengajak jalan-jalan kedua bocah malang itu dengan becaknya.
Bukannya jalan-jalan seperti yang dijanjikan kepada kedua korban, melainkan dibawa ke kebunnya.
"Atas perbuatannya, tersangka Dar alias YL terancam hukuman 20 tahun penjara," tegas AKP Taufiq, kepada Serambinews.com, Kamis (16/7/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis (2/7/2020) dan hingga Rabu (15/7/2020) masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sehingga baru ada kesempatan dipublis ke media, terang AKP Taufiq.