Berita Aceh Besar

Dua Balita Disodomi Saudara Sendiri, Pria asal Peukan Bada ini Terancam 20 Tahun Penjara

“Bukannya membawa jalan-jalan korban seperti dijanjikan. Tapi, kedua korban justru dibawa ke kebun yang tak jauh dari rumah korban. Di kebun itulah...

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For: Serambinews.com
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq, didampingi Kanit PPA, Ipda Puti serta Paur Subbag Humas Polresta, Munzihar (kiri) menghadirkan tersangka Dar alias YL (49) pelaku sodomi saudaranya sendiri, Rabu (15/7/2020) 

“Bukannya membawa jalan-jalan korban seperti dijanjikan. Tapi, kedua korban justru dibawa ke kebun yang tak jauh dari rumah korban. Di kebun itulah kedua korban disodomi dan dipaksa oleh tersangka,” jelas Taufiq.

Laporan Misran Asri I Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Seorang pria yang hampir memasuki usia kepala lima, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, setelah melakukan sodomi terhadap dua bocah.

Parahnya, pria berinisial Dar alias YL (49) asal salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar itu menyodomi dua bocah malang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan tersangka.

Sebut saja, kedua bocah laki-laki malang itu berinisial MM (3) dan MJ (2).

Keduanya mendapat perlakuan asusila yang tak bermoral dari tersangka Dar alias YL yang seharusnya melindungi kedua balita itu.

Tapi, justru sebaliknya, pelaku tega melakukan perbuatan tak bermoral.

Sehingga ia patut mendapat hukuman berat setimpal dengan perbuatannya.

Steak On You Hadir dengan Aneka Varian Rasa, Diskon 15 Persen Bagi Member TFC

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, SIK, MH, mengatakan pelaku berprofesi buruh tani.

Tindakan asusila yang dilakukan tersangka YL terjadi di kebun, tempat sehari-harinya pelaku bercocok tanam, pada Sabtu, 20 Juni 2020 lalu.

Modusnya, pelaku mengajak jalan-jalan kedua bocah malang itu dengan becaknya.

Bukannya jalan-jalan seperti yang dijanjikan kepada kedua korban, melainkan dibawa ke kebunnya.

"Atas perbuatannya, tersangka Dar alias YL terancam hukuman 20 tahun penjara," tegas AKP Taufiq, kepada Serambinews.com, Kamis (16/7/2020).

Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis (2/7/2020) dan hingga Rabu (15/7/2020) masih menjalani pemeriksaan intensif.

Sehingga baru ada kesempatan dipublis ke media, terang AKP Taufiq.

“Dari hasil pemeriksaan, keterangan korban, saksi, serta pengakuan tersangka, pelaku Dar alias YL mengakui perbuatannya. Ia melakukan tindakan tak bermoral tersebut di kebunnya," sebut AKP Taufiq.

Kemenkopohukam Minta Nagan Jadi Lumbung Pangan

Tersangka DAR alias YL, dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tapi, karena tersangka masih memiliki kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan sepertiga dari hukuman pokok.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini merincikan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2020, di sebuah kebun dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Saat itu kedua korban MNA (3) dan MJ (2) sedang berada di depan rumahnya bersama neneknya.

Kemudian, datang tersangka menghampiri kedua korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya.

Lalu, tersangka pun mengutarakan untuk membawa jalan-jalan di sekitar rumah.

“Bukannya membawa jalan-jalan korban seperti dijanjikan. Tapi, kedua korban justru dibawa ke kebun yang tak jauh dari rumah korban. Di kebun itulah kedua korban disodomi dan dipaksa oleh tersangka,” jelas Taufiq.

Xiaomi Rilis Ponsel Terbaru Redmi 9, Ini Spesifikasinya: Baterai 5.020 mAh Dijual Mulai Rp 1,8 Juta

Setelah melakukan perbuatannyn, tersangka juga mengancam kedua bocah malang ini untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.

Setelah merasa kalau ancamannya itu ampuh, tersangka pun mengantar kedua korban ke rumahnya.

Namun, kondisi yang terjadi pada saat kedua anak-anak ini diantar pulang yang terjadi kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya.

Perubahan yang drastis itulah yang membuat kecurigaan sang nenek dan orang tua korban.

Sehingga mencari tahu apa yang sudah terjadi dan dialami dua bocah malang ini.

Akhirnya, kedua bocah ini pun menceritakan apa yang mereka alami.

Sontak cerita dari kedua korban yang masih begitu polos membuat kaget orang tuanya.

“Kedua balita ini merasa kesakitan di anusnya, sehingga menceritakan kejadian tragis yang dialaminya kepada orang tua mereka. Kedua korban mengalami trauma yang luar biasa dan ketakutan," sebut AKP Taufiq.

Karena tak dapat menerima perbuatan tersangka Dar alias YL, akhirnya orang tua korban memutuskan melaporkan ke polisi.

Lion Air Sediakan 2 Fasilitas Layanan untuk Uji Rapid Test di Banda Aceh, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, STrK bersama personel mendalami perihal laporan tersebut serta memeriksa para saksi.

“Setelah memeriksa para saksi serta melengkapi bukti dan keterangan ahli Psikolog Forensik serta dokter, tersangka YL pun diringkus pada Kamis (2/7/2020) di salah satu warung kopi, di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” tambah Kanit PPA, Ipda Puti.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Menurut isteri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan disaat berhubungan badan melalui anus atau dubur. Namun apabila isteri tersangka menolaknya, maka ianya marah serta akan memukulinya,” tutur Ipda Puti.

Mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, STrK, mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya.

Sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.

Saat ini tambah Puti, tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban.

Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personil Polisi Wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh dengan harapan, agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak.

"Kami imbau seluruh orang tua untuk menjaga anak-anaknya. Jangan pernah lengah dan jangan pernah lepas dari pengawasan. Tak ada yang bisa dipercaya penuh, meski seseorang itu berstatus saudara," pungkas Ipda Puti. (*)

Kasus Pembobolan ATM, Polisi Masih Buru Satu DPO

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved