Berita Lhokseumawe
Mantan Napi Bebas Karena Asimilasi Covid-19 Kembali Ditangkap di Lhokseumawe
Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam waktu tidak sampai 24 jam telah membongkar kasus pembobolan kedai dan berhasil menangkap dua tersangka
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam waktu tidak sampai 24 jam telah membongkar kasus pembobolan kedai dan berhasil menangkap dua tersangka.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan mantan narapidana (napi).
Bahkan salah satu tersangka adalah mantan napi yang bebas karena asimilasi Covid-19 pada April 2020 atau tiga bulan yang lalu.
Kedua tersangka adalah GS (30) asal Banda Sakti Lhokseumawe. GS merupakan mantan napi dalam kasus narkotika dan bebas karena asimilasi Covid-19 pada April 2020.
Tersangka satu lagi, SM (33) asal Blang Mangat Lhokseumawe. SM juga mantan napi kasus curanmor yang bebas pada tahun 2019 lalu.
• Warga Kuburkan Sendiri Mayat Positif Covid-19, Begini Tanggapan MPU Aceh
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/7/2020) sore, menyebutkan, tadi subuh sekitar pukul 05.35 WIB terjadi pencurian di sebuah kedai milik IR di kawasan Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
"Korban tahu tokonya dibobol saat tiba di lokasi. Korban melihat pintu dalam kondisi terbuka dan barang di dalam kedai sudah berserakan," kata AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakilnya Kompol Ahzan, Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, dan Kasubbag Humas Salman Alfarasi.
Setelah mengetahui kedainya dibobol maling, korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.
"Pada siang hari tadi, tersangka pun berhasil kita tangkap di kawasan Muara Satu dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Untuk kedua tersangka kini masih diamankan di Mapolres untuk proses hukum lanjutan," demikian AKBP Eko Hartanto.(*)
• Ketua DPD Nasdem Aceh Jaya Meninggal Dunia