Pengendara Mobil yang Tabrak Polisi hingga Tewas Ternyata Mabuk, Pelaku Tantang Korban Berkelahi
Seorang polisi di Subang meninggal dunia setelah ditabrak pengendara mobil berinisial AS (34).
SERAMBINEWS.COM - Seorang polisi di Subang meninggal dunia setelah ditabrak pengendara mobil berinisial AS (34).
Peristiwa yang menimpa Brigadir Andi Suwardi itu terjadi pada Kamis (18/6/2020).
Saat itu, anggota Polsek Compreng, Subang itu sedang mengendarai motor bersama istrinya beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekira pukul 19.50 WIB.
Selang beberapa saat, muncul satu unit mobil berwarna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.
Kemudian, istri Andi menyalip mobil tersebut sambil membunyikan klakson.
AS ternyata tak terima hingga membalas membunyikan klakson.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani saat dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020) seperti dilansir dari Kompas.com.
Andi pun tak tinggal diam. Ia berupaya mendekati mobil dengan tujuan menegur AS.
Saat itu, AS justru memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.
AS lantas keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.

Andi tak menghiraukannya dan melanjutkan perjalanannya.
Sementara AS kembali masuk mobil lalu mengejar Andi dengan kecepatan tinggi.
Rupanya AS bermaksud untuk menabrak Andi.
Saat itu, wanita yang duduk di sebelah AS mengaku sempat mengingatkan agar tak mengejar korban.
Namun Andi yang ternyata dalam pengaruh minuman beralkohol itu tetap bersikukuh.
"Meski diperingatkan oleh teman wanitanya agar tak mengejar korban, pelaku yang dalam pengaruh alkohol tetap emosi dan mengejar mengejar korban," kata Teddy.
Hingga akhirnya sekira pukul 20.00 WIB, AS dengan sengaja menabrakkan mobilnya dari arah samping belakang ke motor yang dikendarai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," kata Teddy.
AS kemudian melarkan diri dengan memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
Saat melarikan diri, AS sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS lantas meninggalkan mobilnya di Pusakanegara dan kabur menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari saudranya.
"Korban (Andi) meninggal dunia di tempat karena lukanya sangat parah," ujar Teddy.
Dijerat Pasal pembunuhan berencana
AS berhasil ditangkap pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Pagaden, saat tengah mengantar tewan wanitanya pulang.
"Begitu dapat laporan, kami langsung kejar. Tertangkap saat mengantar teman wanitanya pulang," ujarnya.
Pria yang bekerja serabutan itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Tersangka sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Kamis (16/7/2020).
Brigadir Andi dikenal baik
Seperti diwartakan Kompas.com, Brigadir Andi Suwardi dikenal sebagai sosok ramah.
Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani.
"Semasa hidup Andi mempunyai kinerja yang baik.
Ia juga dikenal ramah serta bergaul dengan baik dengan rekan - rekan kerja dan masyarakat," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Andi meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Ia dimakamkan di TPU Sukamulya.(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
• Amerika Serikat Siap Bantu ASEAN Hadang China Soal Klaim Laut China Selatan
• World Bank Ingatkan Indonesia di Ambang Kelesuan Dagang, Apabila Infeksi Covid-19 Terus Meluas
• Pandemi Covid-19 Paksa MUQ Banda Aceh Gelar Orientasi Siswa Baru via Zoom, Ini Jumlah Pesertanya
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Nasib Pengendara Mobil Tabrak Polisi hingga Tewas, Padahal Sudah Dingatkan Teman, Ternyata Mabuk,