Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Utara

Seorang Pria di Aceh Utara Dicambuk 74 Kali, Ini Kasusnya

Sebab terdakwa sudah menjalani hukuman kurungan selama enam bulan sejak proses penyidikan kasus tersebut sampai persidangan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Terpidana kasus pelecehan terhadap dua santri dibawa ke ambulans untuk menjalani perawatan medis, Rabu (15/7/2020). 

Sebab terdakwa sudah menjalani hukuman kurungan selama enam bulan sejak proses penyidikan kasus tersebut sampai persidangan.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu (15/7/2020) mengeksekusi putusan hukuman cambuk terhadap M Zahrul alias ustad Coy (37) warga Aceh Utara yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap dua santri sebuah dayah di Kecamatan Dewantara Aceh Utara.

Eksekusi cambuk itu diadakan di halaman Kejari Aceh Utara yang dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan kepala daerah (Forkopimda) Aceh Utara dan juga Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dan para jaksa.

Ustad Coy dicambuk 74 kali dari 80 kali putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon.

Sebab terdakwa sudah menjalani hukuman kurungan selama enam bulan sejak proses penyidikan kasus tersebut sampai persidangan.

Dengan kata lain hukuman cambuk terhadap pidana dikurangi enam kali atas penahanan yang sudah di jalani.

Proses cambuk berlangsung lancar dari cambukan pertama sampai 40.

Lalu jaksa memberikan kesempatan kepada terpidana untuk minum, karena saat dicambuk tubuh terpidana gemetar menahan sakit.

RSUCM Aceh Utara Rawat Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Ber-KTP Banda Aceh

Empat Perawat dan Tiga Warga di Lhokseumawe Dites Swab, Ini Sebabnya

Erdogan: Intervensi Terhadap Hagia Sophia Berarti Pelecehan Terhadap Kemerdekaan Turki

Selain itu, jaksa juga memberikan kesempatan kepada dokter untuk menanyakan kondisi korban setiap 10 kali cambukan.

Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi menyebutkan Ustad Coy warga Aceh Utara menjalani hukuman cambuk atas putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 22 April 2020 lalu.

Terdakwa telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang pelecehan seksual beberapa kali terhadap dua santri pada November 2019 dan Januari 2020.

Dijelaskan, terpidana divonis 80 kali cambukan, karena terpidana sudah menjalani penahanan sementara dari mulai penyidikan sampai dengan persidangan selama 6 bulan, setelah dikurangi masa tahanan menjalani hukuman cambuk sebanyak 74 cambukan.

“Selama tahun 2020, sudah delapan kasus kita eksekusi cambuk, sebenarnya cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Namun pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka atau didepan umum yang dapat dilihat oleh warga yang hadir,” pungkasnya.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut turut dikawal ketat personel Polres Aceh Utara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara.

Usai menjalani hukuman cambuk tersebut kemudian terpidana dibawa ke ambulans untuk menjalani perawatan medis. Namun, menurut petugas medis terpidana hanya perawatan ringan saja. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved