Berita Aceh Utara

Remaja Aceh Utara yang Dikeroyok Ibu Tiri dan Ayah Kandungnya Masih Trauma

Bahkan akibat kejadian tersebut, remaja yang masih berstatus pelajar itu belum berani pulang ke kampungnya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Unit PPA Reserse Kriminal Polres Aceh Utara memeriksa tersangka yang mengeroyok anaknya. 

Bahkan akibat kejadian tersebut, remaja yang masih berstatus pelajar itu belum berani pulang ke kampungnya.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Remaja asal Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara berinisial NH (16) hingga kini masih harus menjalani konseling, karena masih trauma akibat dikeroyok ibu tirinya, RD (45) dan ayah kandungnya, AM (60).

Bahkan akibat kejadian tersebut, remaja yang masih berstatus pelajar itu belum berani pulang ke kampungnya.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Reskrim Polres Aceh Utara meringkus satu pasangan suami istri (pasutri) di rumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara pada 3 Juli 2020 malam.

Pasutri tersebut diringkus polisi atas kasus pengeroyokan terhadap anaknya yang masih remaja, NH (16).

Kini pasutri tersebut AM dan istrinya, RD masih diamankan di Mapolres Aceh Utara.

“Benar, korban masih dalam pendampingan kita, karena masih trauma setelah kejadian tersebut,” ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara Eliyati kepada Serambi, Kamis (16/7/2020).

Restu Ulama Iringi Langkah Aminullah Perangi Rentenir

Karena itu, korban masih harus menjalani beberapa kali konseling lagi dengan konselor yang disediakan P2TP2A.

Untuk penyembuhan trauma kata Eliyati, membutuhkan waktu yang lama dan tidak dipastikan sampai kapan, karena hal tersebut tergantung dari kondisi psikologis korban.

Namun,  untuk korban minimal prosesnya harus menjalani empat kali konseling.

Saat ini korban baru satu kali menjalani konseling, karena itu masih butuh minimal tiga kali lagi.

Untuk jadwal konseling ditentukan oleh konselor kata Ketua P2TP2A.

Sementara yang sudah dilakukan tiap pekan sekali dan akan disampaikan dalam laporan secara tertulis nantinya.

“Untuk menentukan proses sudah sembuh atau tidak traumatisnya psikolog, jadi tidak bisa kami pendamping yang menentukannya,” ujar Eliyati.

Dari Harapan Penambahan Kuota Haji hingga Pembangunan Universitas King Saudi

Sedangkan pendampingan yang dilakukan, supaya korban nantinya mampu menghadapi proses persidangan untuk pembuktian hukumannya.

“Karena kekerasan yang terjadi inikan dalam ruang lingkup rumah tangga. Jadi dengan adanya konseling, minimal si anak nantinya nyaman dan berani bercerita,” ujar Ketua P2TP2A Aceh Utara.

Ditambahkan, korban selain mengalami trauma karena kekerasan yang dilakukan orang tuanya, juga trauma karena khawatir apa yang dilakukan korban salah.

“Dukungan keluarga itu sangat penting, karena upaya konseling yang kita lakukan tidak akan maksimal jika tidak mendapat dukungan dari keluarganya,” pungkas Eliyati. (*)

Warga Harus Jujur Soal Covid-19

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved