Rabu, 13 Mei 2026

RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, Pasal Kontroversial Dihilangkan

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemerintah baru saja menyampaikan konsep baru yaitu RUU BPIP.

Tayang:
Editor: Amirullah
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Mengenal RUU HIP(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila saat ini tetap ada dalam daftar 37 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Namun, ke depan RUU tersebut akan diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), setelah perwakilan pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan surat presiden (supres) terkait RUU BPIP ke pimpinan DPR.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemerintah baru saja menyampaikan konsep baru yaitu RUU BPIP.

Isinya, kata Puan, berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini banyak ditentang berbagai kalangan.

"Apa yang menjadi usulan pemerintah terkait BPIP hanya soal tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila, tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif," kata Puan di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan, pemerintah telah memberikan masukan untuk mengubah substansi dan judul RUU HIP menjadi RUU BPIP.

Menurutnya, RUU BPIP akan dibahas dalam masa sidang berikutnya sesuai di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) dan kemudian dibawa ke rapat paripurna.

"Setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg, dan kemudian membahas untuk mengubah subtansi dan judul untuk dibawa lagi ke Bamus dan rapat paripurna," papar Azis.

Setelah ada perubahan substansi dan judul dari RUU HIP ke BPIP, DPR ke depanya akan menampung semua aspirasi masyarakat saat pembahasan RUU tersebut.

"Dokumen ini bisa dilihat di website dan nanti baru kita umumkan ke paripurna berikutnya, bahwa ini undang-undang tentang BPIP," ujar Azis.

Bantah Penafsiran Tunggal

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menanggapi adanya kekhawatiran penafsiran tunggal Pancasila apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat lewat Undang-undang.

Ia memastikan, tidak ada penafsiran tunggal Pancasila apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditetapkan lewat undang-undang (UU).

"Tentu saja tidak ya karena BPIP kan mengambil banyak masukkan dari berbagai kelompok kepentingan terkait Pancasila, jadi tak hanya tafsiran tunggal," kata Donny saat dihubungi wartawan, Kamis (16/7/2020).

Saat ini lembaga tersebut hanya dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.

Pemerintah kemudian mengusulkan konsep RUU BPIP ke DPR agar payung hukum lembaga tersebut tidak lagi menggunakan Perpres.

Donny menjelaskan, tujuan mengirimkan konsep RUU BPIP ke DPR agar lembaga tersebut lebih powerfull dalam menyemai Pancasila.

"Kerjaannya tetap sama, tapi kan sekarang lebih powerfull karena dia kan ada UU-nya, artinya dia bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila ini," ucap Donny.

Ia juga memastikan konsep RUU BPIP yang diusulkan pemerintah ke DPR berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," kata Donny. (seno/fransiskus/tribunnetwork/cep)

Remaja Aceh Utara yang Dikeroyok Ibu Tiri dan Ayah Kandungnya Masih Trauma

Pelawak Omas Meninggal Dunia, Mastur dan Keponakan Ungkap Riwayat Penyakitnya

Mantan Pengantin ISIS Kembali ke Inggris, Satu dari Tiga Gadis London Timur ke Suriah pada 2015

VIDEO - Nyanyian Lagu Bungong Jeumpa oleh Prajurit TNI Sambut Kedatangan Pangdam IM di Kodim Pidie

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Haluan Ideologi Pancasila Berubah Jadi RUU BPIP, Pasal Kontroversial Dihilangkan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved