Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Rp 400 Ribu, Lelaki Ini Minta Fee Rp 100 Ribu

Seorang pria berinisial EY (48), warga Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi.

Editor: Muhammad Hadi
Surabaya.Tribunnews.com/Rahadian Bagus
Foto Ilustrasi - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan seorang foto model yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial EY (48), warga Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi.

Ia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang karena menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Terbongkarnya kasus tersebut saat polisi melakukan razia di sebuah penginapan.

Saat itu, pelaku dan korban diketahui sedang berada di dalam sebuah kamar.

Pejabat Tinggi Polri Ini Disebut Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi dari Jakarta-Pontianak

Ketika diinterogasi petugas, mereka mengaku sebagai pasangan suami istri yang sedang menunggu pelanggan.

Adapun praktik prostitusi yang dijalankan, yaitu pelaku menawarkan istrinya yang berusia 51 tahun secara online melalui aplikasi pesan MiChat.

“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” kata Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (18/7/2020).

Netizen Tuding Google Hapus Palestina dari Google Maps, Begini Tanggapan Pihak Google

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menjual istrinya itu kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 400.000.

Ironisnya lagi, dari setiap transaksi yang dilakukan itu pelaku masih memotongnya sebesar Rp 100.000.

Tetangganya Bergejolak, Rusia Kerahkan 400 Pesawat Tempur dan 150 Ribu Tentara Dalam Latihan Militer

Sehingga uang yang diterima istrinya hanya Rp 300.000.

“Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ujar Ade.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua ponsel, uang tunai Rp 400.000, dan dua alat kontrasepsi.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Satu Lagi Pasien Positif Meninggal, Baru Dirawat Sekitar Dua Jam di IGD Khusus Covid RSUZA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Setiap Transaksi Dipotong Rp 100.000", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved