Komisi III DPR Minta Bandar Narkoba Dihukum Berat, Apresiasi Komitmen Kapolda Aceh
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang berat terhadap bandar narkoba
BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang berat terhadap bandar narkoba di Aceh.
"Kita memberikan apresiasi terhadap keseriusan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada bersama jajarannya yang viral di medsos menyuarakan pemberantasan narkoba. Kita berharap keseriusan Kapolda Aceh ini dapat dilaksanakan para Kapolres di Aceh, guna membasmi peredaran narkoba di wilayah masing-masing," ujar Nasir Djamil kepada Serambi, Sabtu (18/7/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap agar perkara-perkara penyalahgunaan narkoba yang dilimpahkan aparat penegak hukum hingga diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) agar dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Ketua Forbes DPR-DPD RI Asal Aceh ini mengatakan, pihaknya akan mengawasi setiap putusan perkara narkoba di kabupaten/kota di Aceh. Bukan hanya itu, lembaga pemasyarakatan juga akan terus diawasi. "Ini perlu dilakukan agar ada efek jera bagi bandar narkoba yang telah merusak generasi bangsa di Aceh, karena narkoba adalah musuh kita bersama," jelasnya.
Selain itu, menurut Nasir Djamil, setiap perkara penyalahgunaan narkoba khususnya bagi bandar narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 sampai 20 tahun. "Di sini perlu kejelian aparat penegak hukum untuk menganalisa barang bukti yang menjadi temuan, apakah memang pantas setiap perkara penyalahgunaan narkoba pelakunya sebagai pengedar narkoba atau hanya sebagai pemakai narkoba," ujarnya.(as)