Berita Pidie Jaya
Terduga Pencuri Kalung Emas di Pijay Diamankan Polisi, Begini Cara Pelaku Beraksi
"Dalam menjalankan aksi pencurian itu, pelaku JTI binti JFN dengan modus berpura-pura memperbaiki jilbab yang dikenakan anak korban
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
"Dalam menjalankan aksi pencurian itu, pelaku JTI binti JFN dengan modus berpura-pura memperbaiki jilbab yang dikenakan anak korban
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Naas nasib pelaku pencuri emas di Pidie Jaya (Pijay).
Perempuan ditengarai mencuri emas ini berinisial JTI binti JFN (28).
Terduga pelaku warga asal Gampong Peulakan Tunong, Kecamatan Bandar Dua, Pijay.
Pada Sabtu (18/7/2020) malam terpaksa dimankan oleh jajaran Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay).
Pelaku ditahan aparat penegak hukum setelah dilaporkan pihak korban, Suliani binti Muhammad (34).
Korban ini adalah warga Gampong Lhok Pusong, Kecamatam Bandar Baru terhadap aksi pencurian kalung emas dengan kadar 16 gram 600 mili atau setara Rp 13 juta.
• Jemput Anaknya Sakit Stroke, Wanita Lansia Tertahan Delapan Bulan di Malaysia
Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Minggu (19/7/2020) mengatakan, peristitiwa pencurian emas berupa kalung berukir nama Dekna dengan ukuran berat 16 gram 600 mili.
Pencurian emas tersebut terjadi sejak Jumat (17/7/2020) persis di SDN Peulakan Gampong Peulakan Tunong, Kecamatan Bandar Dua sekira pukul 09.00 WIB.
"Dalam menjalankan aksi pencurian itu, pelaku JTI binti JFN dengan modus berpura-pura memperbaiki jilbab yang dikenakan anak korban, Nurul Masna Septiani lalu mengambil kalung emas,"sebut Iptu Dedy Miswar SSosI.
Sejenak pasca kejadian ini, anak korban langsung mengadukan kepada ibu kandungnya.
• Kodim Nagan Raya Nonton Bareng Film Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI
Tanpa menunggu waktu panjang, korban melaporkan peristiwa atas kehilangan kalung emas yang dilakukan oleh JTI binti JFN.
Beruntung sang anak korban mengenal persis raut wajah pelaku.
Maka tanpa menunggu waktu panjang, korban menyampaikan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti.
• Suami Belikan Motor dan Sapi dari Uang Sumbangan untuk Istri yang Sakit Kanker, Korban Batal Operasi
Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian pelaku berhasil diringkus.
Dan selanjutnya diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa kalung emas dengan berat 16 gram 600 mili yang berukir nama 'DEKNA'.
"Atas tindakan ini pelaku terjerat dengan
Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,"ujarnya. (*)