Info Haji 2020

Update Pelaksaan Haji 2020, Jemaah Terpilih dari 160 Negara dan Mulai Jalani Karantina

Sejumlah persiapan pun telah dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi agar pelaksanaan haji berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan

Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM - Pelaksaan ibadah Haji 2020 yang dijadwalkan akan dimulai pada 29 Juli 2020 atau bertepatan dengan 8 Dzulhijjah 1441 H tinggal menghitung hari.

Sejumlah persiapan pun telah dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi agar pelaksanaan haji berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Ibadah haji yang biasanya dihadiri oleh 2 juta jemaah, tahun ini dibatasi menjadi hanya sekitar 1.000 jemaah karena pandemi virus corona.

Lantas, bagaimana kabar terkini mengenai pelaksaan ibadah haji 2020?

Jemaah Terpilih dari 160 Negara

Pada 12 Juli 2020 lalu, Arab Saudi telah mengumumkan warga mukim dari 160 negara berbeda terpilih untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Dilansir dari Arab News, Minggu (12/7/2020), para jemaah tersebut dipilih berdasarkan standar tinggi untuk memastikan kemanan dan kesehatan para peziarah.

Dari total jemaah yang akan mengikuti haji tahun ini, 70 persen adalah warga mukim yang tinggal di sana, sementara 30 persen lainnya merupakan penduduk asli Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah melarang warga untuk memasuki lokasi haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafat) terhitung sejak Senin (20/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).

Jemaah Mulai Menjalani Karantina

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, jemaah yang terpilih mulai menjalani karantina selama tujuh hari sejak Minggu (19/7/2020).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perindungan yang diambil untuk memastikan kemanan jemaah selama pelaksanaan haji.

Nantinya, langkah serupa juga akan diterapkan ketika para jemaah selesai melaksanakan ibadah haji.

Sanksi Bagi Jemaah Ilegal

Menurut Direktorat Jenderal Paspor, dikutip dari Arab News, Minggu (19/7/2020), individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved