Anggota DPRD Kota Madiun Diusulkan Dipecat dari PDI-P, Gara-gara Terjaring Razia Balap Liar
Ketua DPC PDI-P Kota Madiun Anton Kusumo mengatakan, usulan pemecatan Ikhsan telah disampaikan ke DPP PDI-P di Jakarta.
SERAMBINEWS.COM, MADIUN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Madiun mengusulkan Ikhsan Abdurrahman Siddiq dipecat dari keanggotaan partai.
Ikhsan yang merupakan anggota DPRD Kota Madiun itu dinilai mencoreng nama baik partai setelah terciduk dalam razia bapal motor liar pada awal Mei 2020.
Ketua DPC PDI-P Kota Madiun Anton Kusumo mengatakan, usulan pemecatan Ikhsan telah disampaikan ke DPP PDI-P di Jakarta.
“Hasil rapat pleno memutuskan saudara Ikhsan dinilai melanggar kode etik partai dan tidak menghargai marwah PDI-P.
Untuk itu diusulkan yang bersangkutan diberhentikan keanggotannya dari PDI-P,” ungkap Anton kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan hasil rapat pleno, Ikhsan dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Anton menjelaskan, pemberhentian seorang anggota partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP PDI-P di Jakarta.
Saat ini, usulan pemberhentian Ikhsan sudah dibahas di tingkat DPD PDI-P Jawa Timur.
Menurut Anton, hasil penelusuran pengurus menunjukkan Ikhsan melakukan pelanggaran etik berat karena diduga terlibat dalam balapan liar di Ring Road Madiun.
Hal itu terbukti saat razia, anggota DPRD Kota Madiun itu terciduk bersama belasan pemuda lainnya.
DPC PDI-P Kota Madiun kecewa karena Ikhsan malah berkumpul dengan belasan pemuda saat seluruh pihak berjuang memutus rantai penyebaran Covid-19.

Jika usulan itu dikabulkan, Ikhsan harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Madiun.
DPC PDI-P Kota Madiun akan menyiapkan nama calon pengganti di DPRD Kota Madiun.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah terlibat balap motor liar dan perjudian saat terciduk razia gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).
Politikus PDI-P Kota Madiun itu menyebut, sedang mencari makanan untuk santap sahur. “Saya tidak ikut balapan.
Di situ saya cari sahur. Saya tidak tahu kalau ada balapan dan gini-gini.
Saya tidak tahu,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi di Kantor DPC PDIP Kota Madiun, Rabu (13/5/2020) siang.
Ikhsan memenuhi panggilan DPC PDI-P Kota Madiun yang ingin mengklarifikasi keterlibatannya dalam aksi balap liar di Jalan Ring Road Kota Madiun tersebut.
Fakta Anggota DPRD Madiun Diduga Terlibat Judi Balap Liar, Usia 24 Tahun dan Dikenakan Wajib Lapor
Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) seorang anggota DPRD Kota Madiun diamankan petugas Polres Madiun saat operasi balap liar di tengah pandemi Covid-19, Kamis (7/5/2020) pagi.
Balap liar tersebut digelar di ruas jalan ring road Kota Madiun.
Bersama Ikhsan ada 13 warga lainnya yang diamankan dengan tuduhan perjudian dengan modus balap liar.
Peserta balap liar tidak hanya dari Kota Madiun.
Sebagian peserta berasal dari Magetan dan Ngawi.
Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan 10 sepeda motor.
"Total yang diamankan 14 orang, sepeda motornya 10. Tadi ada taruhannya. Tetapi yang satu sempat lari, yang satu kami amankan yang dipakai joki," kata Kabag Ops Polres Madiun Kota, Kompol Gatot Sudiyoto, Kamis.
Ia membenarkan salah satu orang yang diamankan saat razia adalah anggota DPRD Kota Madiun.
"Tadi ada anggota dewan yang kami amankan. Kami tidak peduli dia siapa. Saat ini kami masih memeriksa periksa sejauh mana keterlibatannya dalam balap liar ini," kata Gatot.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meliana menggatakan Ikhsan telah diperiksa oleh penyidik dengan kapasitas sebagai saksi.
Ikhsan diperiksa dengan belasan remaja lainnya.
“Keterkaitan Ikhsan masih kami lakukan pemeriksaan. Dia masih kami periksa sebagai saksi dengan dugaan pidana perjudian bermodus balap liar,” jelas Fatah.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi membebaskan Ikhsan dan 13 rekannya.
Polisi berdalih memulangkan Ikhsan bersama 13 warga lainnya lantaran belum bisa membuktikan tindak pidana perjudian yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Namun mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti. Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Para peserta balap liar tersebut juga ditilang sesuai dengan kesalahannya.
Fatah memastikan kasus dugaan perjudian terus berlanjut walaupun mereka dipulangkan.
Saat ini penyidik sedang mencari bukti baru agar kasus dugaan perjudian dapat diproses dan ditemukan tersangkanya.
Sebelum dipulangkan, orangtua Ikhsan dan 13 warga lain dipanggil untuk menjemput di mapolres.
Belasan remajan tersebut diminta bersimpuh meminta maaf kepada orangtua dan membuat surat pernyataan. Namun, tak terlihat Ikhsan di deretan orang-orang yang bersimpuh.
“Kami panggil orangtua mereka sebagai bentuk ketegasan Kapolres agar tidak ada balap liar lagi di Kota Madiun. Selain itu anak itu kami minta untuk minta maaf kepada orangtuanya dan membuat surat pernyataan,” jelas Fatah.
• Mike Tyson Naik Ring Lagi, Ini Pengakuan Presiden Bare Knuckle Fighting Championship David Feldman
• Sopir Hilang Kendali, Mobil CRV Masuk Parit dan Tabrak Tiang Listrik di Perbatasan Aceh Tamiang
• Harimau Siberia yang Sedang Sakit Gigi dan Kurus Kering, Datangi Manusia untuk Minta Pertolongan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjaring Razia Balap Liar, Anggota DPRD Kota Madiun Diusulkan Dipecat dari PDI-P"