Berita Aceh Selatan
Meski Dibubarkan Presiden, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Selatan Tetap Berjalan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di pusat maupun tingkat daerah dibubarkan seiring keluarnya Perpres nomor 82 tahun 2020.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Selatan masih terus berjalan sebagaimana biasa.
Hal ini dibenarkan Cut Syazalisma selaku kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, Selasa (21/07/2020).
Meskipun Presiden RI Joko Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah sebagaimana keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 20 ayat (2) huruf b) berbunyi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 82 tahun 2020 diteken pada Senin, 20 Juli 2020.
Selanjutnya, Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menyikapi hal ini, Cut Syazalisma yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan menerangkan masih berjalannya gugus daerah juga merujuk pasal 20 ayat (1) huruf b) diperaturan yang sama.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Walikota tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Perpres ini,” kata Syazalisma, di Sekretariat Gugus Lhok Bengkuang, Tapaktuan, Selasa (21/7/2020)
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu juknis dan juklak tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk daerah. Sementara bunyi pasal 7 pada Pepres tersebut bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau kepala BPBD untuk daerah.(*)
• Anton Sumarno Lapor Balik Zahraini ke Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Dalam Kasus Vina
• Pemerintah Prioritaskan Penanganan Covid-19 di 8 Provinsi, Dari Sumatera Utara Hingga DKI Jakarta
• Ini Lima Pemain yang Merumput di Eropa Dipanggil Shin Tae-yong Bergabung dengan Skuad Timnas
• Pelaksanaan UM-PTKIN 2020 Digelar Secara Daring, Catat Jadwalnya