Musriadi Minta Pemko Angkat Guru Bakti & Operator Sekolah Jadi Tenaga Kontrak
Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi SPd MPd meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengangkat para guru bakti dan operator sekolah
BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi SPd MPd meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengangkat para guru bakti dan operator sekolah yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi tenaga kontrak daerah.
Demikian disampaikan Musriadi yang juga Sekretaris Fraksi PAN di DPRK setempat saat menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap raqan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019, Jumat (17/7/2020).
“Kita mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar mengakomodir nasib guru bakti dan tenaga operator sekolah menjadi tenaga kontrak daerah,” katanya.
Mereka memiliki peran strategis dalam pengelolaan database sekolah yang terekam dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Hampir semua kegiatan yang berkaitan dengan administrasi sekolah, siswa, maupun guru, ditangani oleh tenaga operator sekolah.
”Seluruh administrasi sekolah, mulai dari pendataan jumlah siswa, dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), hingga masalah tunjangan profesi guru di sekolah sekalipun, ditangani oleh tenaga operator,” ujar dia.
Karena itu, Fraksi PAN menyarankan Pemko Banda Aceh agar memperhatikan guru-guru bakti dan operator sekolah yang sudah bekerja selama minimal tiga tahun agar dipertimbangkan untuk menjadi pegawai kontrak daerah dengan SK wali kota.
“Nasib para guru bakti dan operator sekolah perlu diperhatikan dengan baik. Sebab, mereka memegang banyak pekerjaan penting terkait DAPODIK, hingga laporan keuangan Dana BOS dan lainnya,” ungkapnya.
Musriadi yang juga Ketua Komisi I DPRK setempat itu menambahkan, selama ini mereka hanya digaji dengan menggunakan dana BOS sebesar Rp 200 ribu-Rp 500 ribu per orang/bulan. Gaji itu terkadang juga dibayar tiga bulan sekali secara rapel.
“Gaji selama ini jauh sekali dari upah minimum provinsi (UMP). Harapan dari tenaga bakti dan tenaga operator bisa dikontrakkan oleh pemerintah secara bertahap dan profesional,” ungkap anggota dewan dari dapil Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/musriadi-pan-kota-banda-aceh.jpg)