Sabtu, 9 Mei 2026

Musriadi Minta Pemko Angkat Guru Bakti & Operator Sekolah Jadi Tenaga Kontrak

Anggota DPRK Banda Aceh, Mus­riadi SPd MPd meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengangkat para guru bakti dan operator sekolah

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Musriadi SPd MPd, Sekretaris Fraksi PAN 

BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh, Mus­riadi SPd MPd meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengangkat para guru bakti dan operator sekolah yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi tenaga kontrak daerah.

Demikian disam­paikan Musriadi yang juga Sekretaris Fraksi PAN di DPRK setempat saat menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap raqan tentang pertanggu­ngjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019, Jumat (17/7/2020).

“Kita mendesak Pe­merintah Kota Banda Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan agar mengakomo­dir nasib guru bakti dan tenaga operator sekolah menjadi tenaga kontrak daerah,” katanya.

Mereka memiliki per­an strategis dalam penge­lolaan database sekolah yang terekam dalam Data Pokok Pendidikan (DAP­ODIK). Hampir semua kegiatan yang berkaitan dengan administrasi seko­lah, siswa, maupun guru, ditangani oleh tenaga op­erator sekolah.

”Seluruh administrasi sekolah, mulai dari pendata­an jumlah siswa, dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), hingga masalah tunjangan profesi guru di sekolah seka­lipun, ditangani oleh tenaga operator,” ujar dia.

Karena itu, Fraksi PAN menyarankan Pemko Banda Aceh agar memperhatikan guru-guru bakti dan oper­ator sekolah yang sudah bekerja selama minimal tiga tahun agar dipertimbang­kan untuk menjadi pegawai kontrak daerah dengan SK wali kota.

“Nasib para guru bakti dan operator sekolah perlu diperhatikan dengan baik. Se­bab, mereka memegang ban­yak pekerjaan penting terkait DAPODIK, hingga laporan keuangan Dana BOS dan lainnya,” ungkapnya.

Musriadi yang juga Ketua Komisi I DPRK se­tempat itu menambahkan, selama ini mereka hanya digaji dengan menggu­nakan dana BOS sebesar Rp 200 ribu-Rp 500 ribu per orang/bulan. Gaji itu terkadang juga dibayar tiga bulan sekali secara rapel.

“Gaji selama ini jauh sekali dari upah min­imum provinsi (UMP). Harapan dari tenaga bakti dan tenaga operator bisa dikontrakkan oleh pemer­intah secara bertahap dan profesional,” ungkap ang­gota dewan dari dapil Ke­camatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved