Berita Sabang
Tersangka Dugaan Korupsi Review Design Pelabuhan Balohan Sabang Kembalikan Kerugian Negara
Kedua tersangka tersebut yaitu THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia jasa/rekanan
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
Kedua tersangka tersebut yaitu THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia jasa/rekanan
Laporan Masrizal | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran review design pembangunan Terminal Pelabuhan Balohan Sabang tahun anggaran 2016 mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 250 juta dari total Rp 397.991.000.
Kedua tersangka tersebut yaitu THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia jasa/rekanan.
Uang itu diserahkan langsung kepada tim penyidik Kejari Sabang di Kantor Kejari setempat, Senin (20/7/2020).
Saat pengembalian uang kerugian negara atas proyek yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) itu dihadiri Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH dan Kasi Pidsus Muhammad Rhazi SH serta tim penyidik.
Kajari Sabang, Choirun Parapat mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima uang tersebut selanjutnya uang itu disimpan di rekening titipan barang bukti Kejari Sabang pada Bank BRI Syariah Cabang Sabang.
• Pria Tua di Uganda ‘Koleksi’ 10 Wanita sebagai Kekasih, Padahal Sudah Punya 13 Istri dan 170 Anak
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 397.991.000 dari total pagu proyek tersebut Rp 633.975.000 yang bersumber dari APBN 2016.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. "Kejaksaan Negeri Sabang berkominten untuk menuntaskan perkara ini untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Kajari Sabang, Choirun Parapat.(*)
• Guru TK Pukuli Murid yang Susah Tidur Siang, Tampar Korban Berkali-kali, Aksi Pelaku Terekam Kamera
• Pesta Pernikahan Berubah jadi Tragedi Berdarah, 18 Tamu Tewas Ditembaki Pria Misterius
• Mantan Presiden Sudan Terancam Hukuman Mati, Omar Al-Bashir Tersandung Banyak Kasus