13 WNI Minta Dipulangkan dari Malaysia

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh

Editor: bakri
SERAMBI/RIZWAN
Kadiv Keimigrasiann Kanwil Kemenkumham Aceh, Herdaus (dua kanan) didampingi Kepala Imigrasi Meulaboh, Azhar berbincang dengan Kadisnakertrans Nagan Raya Rahtullah pada kunjungan silaturahmi ke kantor bupati, Selasa (21/7/2020). 

SUKA MAKMUE - Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Herdaus SH MH menggelar silaturahmi dengan Pemkab Nagan Raya di Kantor Bupati setempat, Selasa (21/7/2020). Dalam pertemuan itu, Pemkab melaporkan adanya 13 WNI asal Nagan Raya yang minta dipulangkan dari Malaysia seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Negeri Jiran.

Hal itu diungkapkan Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham didampingi Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Rahmatullah, Sekdakab, Asisten, dan Kabag Humas. "Kami ingin melaporkan bahwa ada 13 warga Nagan Raya yang minta dipulangkan dari Malaysia karena pandemi di sana. Kami berharap pihak imigrasi bisa membantu memulangkan mereka," kata Bupati.

Menanggapi hal itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Herdaus berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai nasib 13 warga Nagan Raya tersebut. "Data sudah ada. Pemerintah siap melindungi warga kita di luar negeri. Ke depan akan kami adakan rapat-rapat kecil terkait hal itu," kata Herdaus.

Ia mengaku sejauh ini belum ada data pasti di Imigrasi mengenai jumlah WNI karena belum dilaporkan pihak terkait. Namun terhadap hal ini, Keimigrasian siap membantu memulangkan mereka dengan mematuhi dan aturan berlaku.

Sementara Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmatullah mengatakan, Pemkab Nagan Raya telah menerima surat dari pengayuban bahwa terdapat 13 warga Nagan Raya di luar negeri minta dipulangkan. "Kita sudah sampaikan ke Imigrasi dan berharap warga kita itu bisa segera dipulangkan," katanya.

Pada kesempatan itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Herdaus juga mengatakan bahwa kedatangan pihaknya menemui Bupati Nagan Raya dalam rangka mendukung investasi PLTU 3-4 di Nagan Raya. "Kita memberikan dukungan atas berkembangnya sektor investasi. Kita mendorong keberadaan investasi dapat berjalan lancar," katanya.

Ditambahkan, keberadaan TKA yang merupakan warga negara asing (WNA) di PLTU tetap dalam pengawasan pihak Imigrasi, khususnya terkait izin tinggal selama berada di Indonesia. "Personel jajaran Imigrasi setiap waktu melakukan pengawasan," ucap Herdaus.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved