Bakpak yang Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Khilaf dan Menyesal

Bapak di Depok yang sudah berusia lebih dari setengah abad baru mengaku khilaf setelah 3 kali cabuli anak kandung.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
S Pelaku pencabulan anak kandung ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Selasa (21/7/2020). 

Karena kerja keras pihak kepolisian, keberadaan S berhasil terendus.

Hingga akhirnya, S dibekuk petugas Kepolisian Resort Metro Depok di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (21/7/2020).

Azis menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sempat menjalani hukuman atas perbuatan yang sama.

S sempat mencabuli anak kandungnya dari istri yang pertama sekitar tahun 2002.

“Diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” tuturnya.

Saat itu, S dihukum 4,5 tahun penjara karena perbuatannya.

Pelaku Tertunduk

Sebanyak tiga kali, S tega melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada anaknya.

Saat ditanya apa yang menjadi landasan S melakukan hal tersebut, ia hanya mengaku khilaf.

Mirisnya, khilaf itu baru dirasakan S setelah tiga kali memperkosa anak kandungnya.

“Yang ketiga kali itu lah yang menjadikan saya menyadari diri khilaf,” kata S di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, pada Selasa (21/7/2020).

s
Kartu identitas palsu yang diamankan dari tangan pelaku. (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

S juga mengakui, dirinya tak segan menyertai ancaman kepada korban demi memuluskan aksinya.

“Iya (mengancam),” katanya singkat sambil terus menundukkan wajah.

Atas seluruh perbuatannya, S pun mengaku dirinya saat ini sangat menyesal.

“Menyesal sekali,” ucapnya singkat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved