Bakpak yang Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Khilaf dan Menyesal
Bapak di Depok yang sudah berusia lebih dari setengah abad baru mengaku khilaf setelah 3 kali cabuli anak kandung.
Karena kerja keras pihak kepolisian, keberadaan S berhasil terendus.
Hingga akhirnya, S dibekuk petugas Kepolisian Resort Metro Depok di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (21/7/2020).
Azis menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sempat menjalani hukuman atas perbuatan yang sama.
S sempat mencabuli anak kandungnya dari istri yang pertama sekitar tahun 2002.
“Diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” tuturnya.
Saat itu, S dihukum 4,5 tahun penjara karena perbuatannya.
Pelaku Tertunduk
Sebanyak tiga kali, S tega melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada anaknya.
Saat ditanya apa yang menjadi landasan S melakukan hal tersebut, ia hanya mengaku khilaf.
Mirisnya, khilaf itu baru dirasakan S setelah tiga kali memperkosa anak kandungnya.
“Yang ketiga kali itu lah yang menjadikan saya menyadari diri khilaf,” kata S di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, pada Selasa (21/7/2020).

S juga mengakui, dirinya tak segan menyertai ancaman kepada korban demi memuluskan aksinya.
“Iya (mengancam),” katanya singkat sambil terus menundukkan wajah.
Atas seluruh perbuatannya, S pun mengaku dirinya saat ini sangat menyesal.
“Menyesal sekali,” ucapnya singkat.