Selasa, 14 April 2026

Idul Adha 1441 H

Ini Rukun Kurban, Cara dan Bacaan Niat Penyembelihan Hewan Qurban

Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya," jelasnya

Editor: Nur Nihayati
ACT Aceh/For Serambinews.com
ILUSTRASI - Mitra ACT dari Turki menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban di Aceh Besar tahun lalu. 

Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya," jelasnya.

SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata.

Di hari Idul Adha juga sering disebut Hari Raya Kurban.

Hukum melaksanakan ibadah kurban adalah merupakan sunat muakkad, Ibadah kurban merupakan ibadah ritual yang diajarkan Nabi Ibrahim.

Ustadz M. Syahrawardi, S.H.I, Kabag Humas Masjid Kanzul Khairat Banjarbaru, menjelaskan pengertian, hukum dan ketentuan Qurban dalam Islam.

"Kata qurban berasal dari bahasa Arab yaitu Qariba yang berarti dekat atau mendekatkan.

Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya," jelasnya.

Sambung Syahrawardi, dalam qurban dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban.

Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berqurban atau melakukan qurban.

Qurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam.

Pada hari raya qurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Qurban biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.

Pada Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.

Adapun hukum melaksanakan dan ketentuan Qurban dalam Islam, maka menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad.

Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved