Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Muslim Rohingya dari Hukuman Cambuk, Diganti dengan yang Lebih Ringan
Pengadilan tinggi Malaysia resmi membebaskan 27 orang pengungsi muslim yang berasal dari etnis Rohingya, Myanmar dari hukuman cambuk.
SERAMBINEWS.COM - Pengadilan tinggi Malaysia resmi membebaskan 27 orang pengungsi muslim yang berasal dari etnis Rohingya, Myanmar dari hukuman cambuk.
Seorang pengacara mereka mengatakan hukuman akan diganti yang lebih rendah, setelah adanya tuntutan dari aktivis hak asasi manusia.
Pengadilan Tinggi di Alor Setar, negara bagian Kedah ini membatalkan hukuman cambuk setelah melakukan peninjauan kembali atas kasus imigran gelap, kata Collin Andrew, pengacara para pengungsi.
Dalam ulasannya, hukuman cambuk pengadilan tidak manusiawi karena orang-orang tersebut adalah pengungsi yang tidak memiliki riwayat kejahatan atau kekerasan sebelumnya, kata Andrew dalam sebuah pernyataan.
"Keputusan hari ini patut mendapat pujian karena ada perlindungan hak asasi manusia yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi," katanya, dilansir Reuters, Rabu (22/7/2020).
Diketahui setidaknya 40 orang pengungsi ini dibawa ke pengadilan setelah terbukti memasuki negeri Jiran tanpa izin.

Migran diselamatkan sebagian besar Rohingya dari Myanmar dan Bangladesh tidur di balai desa di kota nelayan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada 16 Mei 2015 setelah 95 diselamatkan oleh nelayan lokal Indonesia dari laut lepas Pangkalan Susu. AFP PHOTO / ROMEO GACAD (AFP PHOTO / ROMEO GACAD)
Mereka masuk melalui sebuah pulau di bagian barat laut wilayah Langkawi.
Rombongan ini melakukan perjalanan dengan menumpang kapal tanpa disertai izin legal.
Pada akhirnya, pengadilan memutuskan memberikan hukuman tujuh bulan penjara untuk mereka.
Di bawah Undang-Undang Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang memasuki negara secara ilegal dikenakan denda 10.000 ringgit ($ 2.345), dan penjara lima tahun serta enam pukulan tongkat.

Sekelompok pengungsi Rohingya dari Myanmar dan Bangladesh tidur di sebuah auditorium olahraga pemerintah di Lhoksukon di Provinsi Aceh pada 12 Mei 2015 setelah tim penyelamat Indonesia menemukan perahu mereka membawa 573 penumpang terdampar di perairan utara Aceh provinsi. Hampir 2.000 orang perahu dari Myanmar dan Bangladesh telah diselamatkan atau berenang ke pantai di Malaysia dan Indonesia. AFP PHOTO / CHAIDEER MAHYUDDIN (AFP PHOTO / CHAIDEER MAHYUDDIN)
Pada masa sebelumnya, pengadilan biasanya memilih untuk mencambuk ketika terdakwa melakukan tindakan kekerasan, pelanggaran berulang, atau mengancam ketertiban umum, kata Andrew.
Malaysia, sebagai sebuah negara mayoritas Muslim telah lama menjadi tujuan favorit etnis muslim Rohingya mencari suaka.
Kebanyakan dari mereka kabur karena konflik politik dan penumpasan di Myanmar sejak 2017.
Diketahui Malaysia tidak mengakui keberadaan pengungsi di negaranya.
Belakangan negara yang dipimpin PM Muhyiddin Yassin ini menolak dan menahan perahu yang diisi ratusan orang Rohingya.
Malaysia mengatakan tidak dapat menerima banyak imigran karena ekonomi yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Buntut penolakan Malaysia atas imigran Rohingya, banyak kamp pengungsi dibangun di sekitar Bangladesh.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
• Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan Jokowi, Achmad Yurianto Kini Fokus Jadi Dirjen P2P,
• Artis Catherine Wilson Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta, Polisi Buru Pemasok Narkoba
• Begini Resep Sate Kambing Kecap Pedas, Silakan Dicoba untuk Olah Daging Kurban Idul Adha
• Ibu yang Hamil 1 Jam Lalu Melahirkan Kini Sering Menangis, Ngaku Stres Dikunjungi Banyak Tamu
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Pengadilan Tinggi Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Muslim Rohingya dari Hukuman Cambuk